Jakarta, CNN Indonesia -- Jika DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk menggunakan hak menyatakan pendapat terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, tidak otomatis dia akan dimakzulkan.
Menurut anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman, hak menyatakan pendapat dapat dilakukan dengan cara memberikan teguran keras, atau melakukan pemakzulan terhadap Ahok sesuai persetujuan dari rapat paripurna. Untuk menyetujui digunakannya hak menyatakan pendapat, DPRD membutuhkan minimal 2/3 dukungan dari anggotanya saat rapat paripurna berlangsung.
"Hak menyatakan pendapat tidak semata-mata menurunkan (Gubernur). Kami bisa juga memberikan teguran keras atau menurunkan Gubernur nantinya. Tapi untuk menyatakan pendapat harus 2/3 dari 3/4 anggota dewan hadir. Kurang lebih 54 orang kan (dari seluruh anggota DPRD) harus setuju (penggunaan hak menyatakan pendapat)," ujar Prabowo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/3) petang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika paripurna menyepakati dilakukannya hak menyatakan pendapat, maka panitia khusus akan segera dibentuk oleh DPRD untuk memberika teguran atau memakzulkan Ahok. Namun, pansus tersebut juga memiliki hak untuk kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut di hadapan para anggota pansus.
"Jika disepakati (hak menyatakan pendapat) saat Paripurna maka akan dibentuk pansus lagi. Dalam pansus bisa langsung memutuskan atau memanggil (SKPD dan PNS) lagi. Kalau dipandang (sudah) cukup untuk bukti mengajukan menyatakan pendapat maka tak perlu memanggil. Kalau nggak cukup maka akan dipanggil lagi," ujar Prabowo
Jika teguran diberikan, maka Ahok diharap dapat mengubah beberapa sifat dan cara komunikasinya yang selama ini dipandang tidak harmonis dengan DPRD selaku lembaga legislatif daerah. Jika perubahan tidak muncul, Prabowo mengatakan lebih baik jika Ahok 'tidak ada' dalam kehidupan politik di Ibukota kedepannya.
"Intinya Ahok yang mau berubah atau sama sekali tidak ada Ahok. Maksudnya, perbaikan pola komunikasinya, harus bisa komunikasi baik dengan dewan. Selain itu juga dia jangan suudzon pada semua orang di sini (DPRD) dan kita dibilang maling semua," ujar Prabowo.
Peluang bagi DPRD DKI Jakarta untuk mengambil hak menyatakan bagi Ahok akan diputuskan dalam paripurna yang akan digelar besok terkait hak angket soal APBD 2015. Dalam hasil angket itu, DPRD DKI menyebutkan ada beberapa pelanggaran Ahok. Namun putusan resmi DPRD DKI hasil angket baru akan diputuskan besok dalam paripurna.
(hel)