Menurut anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman, hak menyatakan pendapat dapat dilakukan dengan cara memberikan teguran keras, atau melakukan pemakzulan terhadap Ahok sesuai persetujuan dari rapat paripurna. Untuk menyetujui digunakannya hak menyatakan pendapat, DPRD membutuhkan minimal 2/3 dukungan dari anggotanya saat rapat paripurna berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika disepakati (hak menyatakan pendapat) saat Paripurna maka akan dibentuk pansus lagi. Dalam pansus bisa langsung memutuskan atau memanggil (SKPD dan PNS) lagi. Kalau dipandang (sudah) cukup untuk bukti mengajukan menyatakan pendapat maka tak perlu memanggil. Kalau nggak cukup maka akan dipanggil lagi," ujar Prabowo
"Intinya Ahok yang mau berubah atau sama sekali tidak ada Ahok. Maksudnya, perbaikan pola komunikasinya, harus bisa komunikasi baik dengan dewan. Selain itu juga dia jangan suudzon pada semua orang di sini (DPRD) dan kita dibilang maling semua," ujar Prabowo.
Peluang bagi DPRD DKI Jakarta untuk mengambil hak menyatakan bagi Ahok akan diputuskan dalam paripurna yang akan digelar besok terkait hak angket soal APBD 2015. Dalam hasil angket itu, DPRD DKI menyebutkan ada beberapa pelanggaran Ahok. Namun putusan resmi DPRD DKI hasil angket baru akan diputuskan besok dalam paripurna. (hel)