Fraksi Belum Terima Hasil Penyelidikan Tim Angket APBD

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 31 Mar 2015 21:22 WIB
Fraksi di DPRD DKI Jakarta belum bisa membahas di internal fraksi meski sidang paripurna diperkirakan akan digelar dalam dua hari mendatang.
Suasana Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda usulan penggunaan hak angket terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Kamis (26/2). (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi di DPRD DKI Jakarta belum menerima hasil penyelidikan soal APBD oleh tim angket. Padahal rapat paripurna dijadwalkan akan digelar dalam dua hari kedepan.

"Sampai hari ini belum ada pembahasan internal di kawan-kawan fraksi untuk melanjutkan hak angket. Paling tidak Ketua hak angket seharusnya melaporkan hasilnya dulu ke fraksi-fraksi. Hasil (kerja tim hak angket) juga belum ada. Saya belum tahu hasilnya apa," kata Ketua Fraksi PKB di DPRD DKI Jakarta,Hasbiallah Ilyas di Jakarta, Selasa (31/3).

Belum adanya laporan yang diberikan oleh panitia hak angket membuat tidak berjalannya pembahasan di internal fraksi terkait hasil hak angket. Padahal, idealnya menurut Ilyas, laporan hasil kerja panitia hak angket harus diberikan kepada masing-masing fraksi sebelum rapat paripurna digelar beberapa hari mendatang. (Baca juga: Ahok Tak Bisa Digulingkan dengan Persoalan Etika Komunikasi)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Walaupun belum membahas hasil kerja panitia hak angket, namun secara pribadi Ilyas memandang bahwa hak menyatakan pendapat tidak perlu dilakukan lagi kedepannya terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Menurutnya permasalahan terkait RAPBD 2015 telah selesai di dalam penyelidikan oleh tim hak angket. Oleh karena itu, dirinya merasa tidak perlu ada pengajuan hak menyatakan pendapat oleh DPRD DKI Jakarta kedepannya.

"Saya rasa hak menyatakan pendapat tidak perlu lagi karena memang segala persoalan sudah selesai di panitia hak angket," ujar Ilyas.

Diketahui, pada hari ini laporan hasil kerja tim angket sedang disusun oleh panitia agar dapat diserahkan ke masing-masing fraksi dan dibahas di rapat paripurna beberapa hari mendatang. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik juga mengatakan bahwa draf hasil penyelidikan panitia hak angket sudah selesai dan siap dibahas pada paripurna mendatang.

"Hari ini tim Hak Angket sedang menyusun (laporan) apakah lampu merah atau tidak. Draf sudah final. Kalau memang mesti ada hak menyatakan pendapat ya kita akan lakukan. Itu kan panitia angket nanti yang melaporkan ke kita (Pimpinan DPRD DKI Jakarta). Ada mekanismenya panitia angket melaporkan melalui paripurna," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Sebelumnya, Ketua Tim Angket APBD DKI Jakarta Muhammad 'Ongen' Sangaji telah mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan langkah lanjutan yang akan diambil DPRD terkait hasil penyelidikan terhadap Ahok. Namun, kesimpulan sementara tim Hak Angket menyatakan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Ahok karena telah mengajukan RAPBD 2015 yang tidak sesuai dengan hasil rapat bersama dengan DPRD kepada Kementerian Dalam Negeri.

"Saya bukan hakim, yang memutuskan hakim. Kesimpulan sementara, Pak Gubernur diduga melanggar undang-undang karena mengirim RAPBD yang bukan hasil pembahasan dengan DPRD," ujar Ongen. (Baca juga: Penentuan Nasib Ahok Makin Dekat, Tim Angket Susun Laporan) (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER