Penentuan Nasib Ahok Makin Dekat, Tim Angket Susun Laporan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 31 Mar 2015 13:50 WIB
Laporan angket itu akan disusun sebagai bahan paripurna apakah angket akan dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat atau tidak
Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik, saat memberikan keterangan terkait rapat mediasi antara Gubernur DKI Jakarta dengan DPRD yang berakhir ricuh, Jakarta, Kamis, 6 Maret 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penentuan nasib Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam konflik dengan DPRD terkait APBD 2015 makin dekat. Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta dijadwalkan akan menyusun laporan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran dalam pengajuan RAPBD 2015 dan etika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada hari ini.

Laporan yang disusun nantinya akan berisi rekomendasi langkah yang dapat diambil DPRD untuk menindaklanjuti hasil Hak Angket dalam Rapat Paripurna beberapa hari ke depan. Jika diperlukan, maka besar kemungkinan hak menyatakan pendapat akan digulirkan oleh DPRD DKI Jakarta terhadap Ahok—sapaan Basuki—nantinya.

"Hari ini tim Hak Angket sedang menyusun (laporan) apakah lampu merah atau tidak. Draf sudah final. Kalau memang mesti ada hak menyatakan pendapat ya kita akan lakukan. Itu kan panitia angket nanti yang melaporkan ke kita (Pimpinan DPRD DKI Jakarta). Ada mekanismenya panitia angket melaporkan melalui paripurna," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat paripurna untuk mendengarkan hasil kerja tim hak angket rencananya akan dilakukan pada minggu ini. Besar kemungkinan rapat paripurna akan dilakukan pada Kamis (2/4) mendatang karena adanya hari libur nasional yang jatuh pada hari Jumat (3/4) mendatang.

"(Rapat Paripurna) minggu ini. Bisa kamis, bisa paripurna," ujar Taufik singkat.

Sebelumnya, Ketua Tim Angket APBD DKI Jakarta Muhammad 'Ongen' Sangaji telah mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan langkah lanjutan yang akan diambil DPRD terkait hasil penyelidikan terhadap Ahok. Namun, kesimpulan sementara tim Hak Angket menyatakan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Ahok karena telah mengajukan RAPBD 2015 yang tidak sesuai dengan hasil rapat bersama dengan DPRD kepada Kementerian Dalam Negeri.

"Saya bukan hakim, yang memutuskan hakim. Kesimpulan sementara, Pak Gubernur diduga melanggar undang-undang karena mengirim RAPBD yang bukan hasil pembahasan dengan DPRD," ujar Ongen di Jakarta, Senin (30/3). (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER