DPRD DKI Sebut Tak Ada Dasar Angketkan Mendagri

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 31 Mar 2015 12:53 WIB
Sudah kewajiban Mendagri menerima RAPBD dan melakukan evaluasi lepas RAPBD itu palsu atau asli.
Jakarta Muhammad Taufik dan Abraham Lunggana, saat memberikan keterangan terkait APBD 2015, Di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 23 Maret 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- DPRD DKI Jakarta menjawab tantangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang meminta lembaga legislatif tersebut turut melayangkan hak angket kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Kemarin, Ahok - begitu Basuki Tjahaja Purnama biasa dipanggil - menantang DPRD untuk berani mengajukan hak angket terhadap Mendagri karena dianggap telah menerima RAPBD 'palsu' yang diserahkan dirinya beberapa bulan lalu.

RAPBD 2015 yang diserahkan Ahok disebut palsu oleh DPRD karena bukanlah hasil yang dibahas bersama dengan DPRD.  "Kalau menyalahkan saya, harus angketkan Mendagri dong, kok mau terima RAPBD yang salah," ujar Ahok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik, tidak ada yang harus dipermasalahkan dalam keputusan Mendagri saat menerima Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2015 dari Gubernur DKI Jakarta. Keputusan Kemendagri untuk menerima RAPBD 2015, dan meminta evaluasi dilakukan setelahnya, dipandang sebagai kewajiban yang diemban oleh kementerian tersebut.

"Memang tugasnya Kemendagri untuk menerima (RAPBD) yang disampaikan eksekutif. Kemudian kami beritahukan kalau itu palsu. Salahnya kan di Ahok karena dia yang menyerahkan, dia tidak mentaati peraturan perundang-undangan," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/3).

Taufik menjelaskan, Kemendagri tidak memiliki hak untuk menentukan apakah ada kesalahan atau tidak dalam RAPBD yang diajukan oleh kepala daerah. Oleh karena itu, hak untuk mengawasi dan mengontrol pengajuan RAPBD menjadi kewenangan DPRD seluruhnya.

Atas dasar itu, maka Kemendagri tidak dapat dikatakan melanggar peraturan maupun Undang-Undang saat menerima RAPBD yang bermasalah. Kemendagri tetap harus melakukan evaluasi terhadap RAPBD yang telah diajukan jika mendapati laporan adanya potensi pelanggaran dari DPRD daerah terkait.

"Kemendagri hanya berpedoman pada Undang-Undang bahwa RAPBD yang diserahkan eksekutif akan dievaluasi. Nanti kalau ada kesalahan baru diproses. Kalau Kemendagri tidak melakukan (evaluasi) maka salah karena tidak memenuhi kewajiban. Setelah dikomplain sama kita (DPRD) makanya dikeluarkan perbaikan," ujar Taufik.

Hak angket yang diajukan DPRD DKI ke Ahok ini bermula dari konflik penyusunan APBD DKI 2015. Ahok dan DPRD sempat menyusun dan mengesahkan APBD 2015 tersebut. Namun saat diserahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi, Ahok menyerahkan APBD 2015 hasil e-budgeting yang hanya digarap eksekutif karena APBD yang dibahas bersama oleh DPRD banyak ditemui Ahok dana siluman. Total dana siluman APBD itu senilai Rp12 triliun. Dana siluman itu yang kemudian dilaporkan Ahok ke KPK.

(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER