Seskab: Tunjangan Mobil Sejalan Perbaikan Transportasi Massal

Resty Armenia | CNN Indonesia
Kamis, 02 Apr 2015 08:53 WIB
Seskab menganggap kenaikan tunjangan uang muka mobil bagi pejabat sebagai bentuk dukungan atas rencana pemerintah memperbaiki transportasi massal.
Sekertaris Kabinet Andi Widjajanto di halaman depan Istana Negara, Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/Andi Widjajanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menilai kenaikan tunjangan uang muka pembelian kendaraan dinas pejabat negara sejalan dengan rencana pemerintah untuk memperbaiki transportasi massal.

"Kami membacanya 25 tahun ke depan Jakarta lancar luar biasa. Kalian nariknya terlalu jauh. Ini kendaraan dipakai tiga tahun lagi selesai, transportasi massa baru siap lima tahun," ujar Andi di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (1/4).

Ia berpandangan penambahan uang muka untuk membeli kendaraan dinas itu tidak akan menambah kemacetan ibu kota, karena hanya diberikan kepada 100 orang pejabat saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lagipula, ucap Andi, kajian teknis mengenai hal itu sudah dilakukan Kementerian Keuangan.

"Pertimbangan teknisnya silahkan tanya ke Kementerian Keuangan yang bisa menjelaskan lebih baik. Karena diusulkan oleh lembaga, pertimbangan teknisnya ada di Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan setujui, berdasarkan itu Perpres (Peraturan Presiden) dikeluarkan," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan uang muka pembelian kendaraan dinas pejabat negara sebesar Rp 94 juta menjadi Rp 210,89 juta per orang. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, yang diundangkan 23 Maret 2015.

Situs resmi Sekretariat Kabinet melansir beleid tersebut merupakan revisi atas perpres Nomor 68 Tahun 2010. Perubahan ketentuan hanya terjadi pada besaran fasilitas uang muka yang diberikan kepada pejabat negara, dari sebelumnya Rp 116,65 juta menjadi sebesar Rp 210,89 juta.

Pada Pasal 3 Ayat (3) Perpres Nomor 39 Tahun 2015 disebutkan, alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka dibebankan pada anggaran Lembaga Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam beleid yang diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly  itu dijelaskan  fasilitas uang muka kendaraan diberikan untuk menunjang kelancaran tugas sehari-hari para pejabat negara.

Adapun pejabat negara yang dimaksud meliputi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan anggota Komisi Yudisial (KY).

“Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud diberikan per periode masa jabatan, dan diterimakan enam bulan setelah dilantik,” tulis Presiden dalam beleidnya.

Khusus untuk hakim MA, tunjangan uang muka kendaraan diberikan setiap lima tahun masa jabatan, dengan ketentuan fasilitas hanya diberikan jika sisa masa jabatan periode berikutnya tidak kurang dari dua tahun. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER