Menurut Kepala Sub Bagian Pemberitaan dan Media Kemenkumham Fitriadi Agung Prabowo, 15 penyidik yang menggeledah di lantai 5 Gedung Imigrasi Kemenkumham pulang setelah mengemas tumpukan berkas ke dalam kardus.
"Penggeledahan selesai sekitar pukul 21.00 WIB," ujar Fitriadi saat dikonfirmasi Kamis (2/4).
Fitriadi mengaku tidak merinci isi dari berkas yang disita oleh penyidik lantaran ruangan bekas Denny yang menjadi lokasi penggeladahan dijadikan tempat steril. Namun dia bisa memastikan berkas-berkas dokumen itu berkaitan dengan data-data Payment Gateway.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fitriadi mengatakan saat ini pihaknya masih terbuka bekerja sama dengan pihak kepolisian sekiranya masih ada bahan atau data yang dibutuhkan.
Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (22/3) setelah polisi mengusut laporan yang dikirimkan oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1). Dalam laporan bernomor LP/166/2015/Bareskrim itu, Denny dituduh melakukan korupsi dalam proyek layanan daring pembuatan paspor Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM.
Penetapan tersangka tersebut diputuskan berdasarkan gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim yang dilaksanakan Minggu (22/3). (utd)