Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri melakukan penggeledahan selama hampir 11 jam di Gedung Kementerian HAM terkait kasus payment gateway yang menjerat Denny Indrayana jadi tersangka. Dalam penggeledahan itu penyidik membawa pulang tumpukan berkas dari ruangan Denny.
Menurut Kepala Sub Bagian Pemberitaan dan Media Kemenkumham Fitriadi Agung Prabowo, 15 penyidik yang menggeledah di lantai 5 Gedung Imigrasi Kemenkumham pulang setelah mengemas tumpukan berkas ke dalam kardus.
"Penggeledahan selesai sekitar pukul 21.00 WIB," ujar Fitriadi saat dikonfirmasi Kamis (2/4).
Fitriadi mengaku tidak merinci isi dari berkas yang disita oleh penyidik lantaran ruangan bekas Denny yang menjadi lokasi penggeladahan dijadikan tempat steril. Namun dia bisa memastikan berkas-berkas dokumen itu berkaitan dengan data-data
Payment Gateway.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dokumen, penyidik juga menyita sejumlah data elektronik berupa perangkat CPU komputer dan hard disk. Penyidik juga membawa pulang daftar hadir pertemuan dalam rapat pembahasan jelang peluncuran
Payment Gateway yang digelar di Kemenkumham Juni 2014.
Fitriadi mengatakan saat ini pihaknya masih terbuka bekerja sama dengan pihak kepolisian sekiranya masih ada bahan atau data yang dibutuhkan.
"Kalau misalnya penyidik hendak memeriksa atau menggeledah demi kepentingan penyidikan, kami masih terbuka," ujar Fitriadi.
Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (22/3) setelah polisi mengusut laporan yang dikirimkan oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1). Dalam laporan bernomor LP/166/2015/Bareskrim itu, Denny dituduh melakukan korupsi dalam proyek layanan daring pembuatan paspor
Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM.
Penetapan tersangka tersebut diputuskan berdasarkan gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim yang dilaksanakan Minggu (22/3).
(utd)