Penggeledahan 11 Jam di Kemenkumham Berujung Tumpukan Kertas

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Kamis, 02 Apr 2015 11:12 WIB
Selain dokumen, penyidik juga menyita data dan perangkat komputer milik mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana (tengah) bersama tim penasehat hukumnya menjawab pertanyaan wartawan sebelum memasuki gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/3). (AntaraFoto/ Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri melakukan penggeledahan selama hampir 11 jam di Gedung Kementerian HAM terkait kasus payment gateway yang menjerat Denny Indrayana jadi tersangka. Dalam penggeledahan itu penyidik membawa pulang tumpukan berkas dari ruangan Denny.

Menurut Kepala Sub Bagian Pemberitaan dan Media Kemenkumham Fitriadi Agung Prabowo, 15 penyidik yang menggeledah di lantai 5 Gedung Imigrasi Kemenkumham pulang setelah mengemas tumpukan berkas ke dalam kardus.

"Penggeledahan selesai sekitar pukul 21.00 WIB," ujar Fitriadi saat dikonfirmasi Kamis (2/4).

Fitriadi mengaku tidak merinci isi dari berkas yang disita oleh penyidik lantaran ruangan bekas Denny yang menjadi lokasi penggeladahan dijadikan tempat steril. Namun dia bisa memastikan berkas-berkas dokumen itu berkaitan dengan data-data Payment Gateway.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain dokumen, penyidik juga menyita sejumlah data elektronik berupa perangkat CPU komputer dan hard disk. Penyidik juga membawa pulang daftar hadir pertemuan dalam rapat pembahasan jelang peluncuran Payment Gateway yang digelar di Kemenkumham Juni 2014.

Fitriadi mengatakan saat ini pihaknya masih terbuka bekerja sama dengan pihak kepolisian sekiranya masih ada bahan atau data yang dibutuhkan.

"Kalau misalnya penyidik hendak memeriksa atau menggeledah demi kepentingan penyidikan, kami masih terbuka," ujar Fitriadi.

Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (22/3) setelah polisi mengusut laporan yang dikirimkan oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1). Dalam laporan bernomor LP/166/2015/Bareskrim itu, Denny dituduh melakukan korupsi dalam proyek layanan daring pembuatan paspor Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM.

Penetapan tersangka tersebut diputuskan berdasarkan gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim yang dilaksanakan Minggu (22/3). (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER