Polisi Sita 199 Dokumen Dari Kantor Denny Indrayana

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 01 Apr 2015 21:50 WIB
Ratusan dokumen tersebut disita sejak penggeladahan dilakukan 9 jam yang lalu. Salah satunya adalah dokumen berisi daftar hadir rapat proyek payment gateway.
Denny Indrayana saat mengajukan perbaikan permohonan uji materi UU Polri dan TNI terkait hak prerogatif presiden di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (10/2). (ANTARAFOTO/Fanny Octavianus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menyita 199 dokumen terkait payment gateway di ruangan bekas tempat kerja milik Denny Indrayana, di lantai 5 Gedung Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.

Menurut Kepala Biro Humas Kemenkumham Ferdinand Siagian, penggeledahan masih berlangsung hingga kini. "Kemungkinan berkas dokumen sitaan bertambah," ujar Ferdinand di Gedung Kemenkumham, Rabu petang (1/4).

Selain dokumen, penyidik juga menyita sejumlah perangkat elektronik berupa CPU dan harddisk. Penyidik juga mengantongi daftar hadir pertemuan dalam rapat pembahasan proyek payment gateway di Kemenkumham.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai sekarang penggeledahan masih berlanjut. Saya tidak tahu sampai kapan. Yang jelas mereka masih bekerja," ujar Ferdinand.

Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (22/3) setelah polisi mengusut laporan yang dikirimkan oleh Andi Syamsul Bahri, pada Selasa (10/1) lalu.

Dalam laporan bernomor LP/166/2015/Bareskrim itu, Denny dituduh melakukan korupsi dalam proyek layanan daring pembuatan paspor Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM.

Penetapan tersangka tersebut diputuskan berdasarkan gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim yang dilaksanakan Minggu (22/3). (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER