Polisi Sita 199 Dokumen Dari Kantor Denny Indrayana
Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 01 Apr 2015 21:50 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menyita 199 dokumen terkait payment gateway di ruangan bekas tempat kerja milik Denny Indrayana, di lantai 5 Gedung Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.
Menurut Kepala Biro Humas Kemenkumham Ferdinand Siagian, penggeledahan masih berlangsung hingga kini. "Kemungkinan berkas dokumen sitaan bertambah," ujar Ferdinand di Gedung Kemenkumham, Rabu petang (1/4).
Selain dokumen, penyidik juga menyita sejumlah perangkat elektronik berupa CPU dan harddisk. Penyidik juga mengantongi daftar hadir pertemuan dalam rapat pembahasan proyek payment gateway di Kemenkumham.
"Sampai sekarang penggeledahan masih berlanjut. Saya tidak tahu sampai kapan. Yang jelas mereka masih bekerja," ujar Ferdinand.
Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (22/3) setelah polisi mengusut laporan yang dikirimkan oleh Andi Syamsul Bahri, pada Selasa (10/1) lalu.
Dalam laporan bernomor LP/166/2015/Bareskrim itu, Denny dituduh melakukan korupsi dalam proyek layanan daring pembuatan paspor Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM.
Penetapan tersangka tersebut diputuskan berdasarkan gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim yang dilaksanakan Minggu (22/3). (meg)
Selain dokumen, penyidik juga menyita sejumlah perangkat elektronik berupa CPU dan harddisk. Penyidik juga mengantongi daftar hadir pertemuan dalam rapat pembahasan proyek payment gateway di Kemenkumham.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (22/3) setelah polisi mengusut laporan yang dikirimkan oleh Andi Syamsul Bahri, pada Selasa (10/1) lalu.
Penetapan tersangka tersebut diputuskan berdasarkan gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim yang dilaksanakan Minggu (22/3). (meg)