Usul Hak Angket Menkumham akan Disebar di Paripurna DPR

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Kamis, 02 Apr 2015 16:31 WIB
Meski PTUN dalam putusan selanya menangguhkan SK Menkumham soal pengesahan kepengurusan Agung Laksono, Fraksi Golkar menyatakan hak angket terus digulirkan.
Ruangan sidang paripurna DPR RI. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk membahas dan menyebarkan usul hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada rapat paripurna Selasa pekan depan (7/4).
 
Lembaran usul hak angket akan dibagikan kepada para anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna Selasa itu, sementara keputusan jadi atau tidaknya hak angket diajukan ke Menkumham akan ditetapkan pada rapat paripurna selanjutnya.

“Usul hak angket akan dibacakan di rapat paripurna minggu depan, lalu lembarannya dibagikan ke seluruh anggota Dewan,” kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR RI, Kamis (2/4).
 
Jika mayoritas anggota DPR menyetujui hak angket untuk Menkumham itu diajukan, maka akan dibentuk panitia khusus. Setelah itu, proses penyelidikan terhadap Yasonna bisa dijalankan sebagaimana layaknya hak angket.
 
Usul hak angket ini pertama kali digulirkan oleh Fraksi Golkar kubu Aburizal Bakrie. Mereka mempertanyakan keputusan Menteri Yasonna mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Golkar kemudian menggalang dukungan dari Koalisi Merah Putih, dan pekan lalu mereka menyerahkan berkas usul angket itu ke pimpinan DPR.
 
Meski Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur dalam putusan selanya kemarin Rabu (1/4) menangguhkan Surat Keputusan Menkumham soal pengesahan kepengurusan Golkar Agung, Ketua Fraksi Golkar Ade Komarudin dari kubu Ical menyatkan hak angket akan terus digulirkan.

Ikuti kisruh tak berkesudahan Golkar di FOKUS: Giliran Ical di Atas Angin
 
Sementara menyebar usul hak angket Menkumham, rapat paripurna pekan depan batal membacakan surat-surat yang masuk dari kepengurusan Golkar dua kubu. Surat-surat itu dinilai tak perlu lagi dibahas karena PTUN telah mengeluarkan putusan sela.
 
DPR, menurut Wakil Ketua Fadli Zon, akan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebelum memutuskan apapun soal Fraksi Golkar, termasuk pergantian pimpinan fraksi yang diminta kubu Agung.
 
"Itu masalah internal dan DPR tak mau ikut campur dalam urusan partai politik. Kami tunggu saja putusan," kata Fadli Zon.
 
Ia menyatakan kepemimpinan Fraksi Golkar yang berlaku saat ini adalah status quo alias yang dipimpin oleh Ketua Ade Komarudin dan Sekretaris Bambang Soesatyo. Kepengurusan Ade-Bambang akan terus bertahan sampai ada putusan tetap pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER