Jakarta, CNN Indonesia -- Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Dianny kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan puskesmas di wilayahnya tahun anggaran 2011-2012. Ini merupakan pemeriksaan kedua Airin dalam kasus yang turut menjerat suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Yang bersangkutan telah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/4).
Pemeriksaan pertama terhadap Airin berlangsung Jumat (27/3) silam. Namun ketika itu Airin menolak memberikan keterangan kepada penyidik terkait Wawan yang lebih dulu berstatus tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tadi saya diperiksa tentang tugas dan kewajiban saya sebagai Wali Kota Tangerang Selatan. Kalau mau tahu lebih lengkapnya, bisa tanya ke penyidik langsung," ucap Airin usai menjalani pemeriksaan pertamanya. (Baca juga:
Usai Diperiksa 8,5 Jam, Airin Pergi dengan Senyum)
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka pada perkara ini.
Tiga di antara mereka adalah pegawai negeri sipil yakni Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Dadang M Epid, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Mamak Jamaksari, dan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten Neng Ulfah.
Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan pihak swasta. Selain Wawan yang menjabat Komisaris PT Bali Pasifik Pragama, tiga tersangka lainnya adalah Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, dan Komisaris PT Mitra Kary Rattan Herdian Koosnadi.
Tujuh orang tersangka ini telah ditahan. Untuk tersangka Wawan dan Mamak ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kasus korupsi yang lain. Sementara lima tersangka lain ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung. (Baca juga:
Kejagung Kembali Tahan Tersangka Korupsi Puskesmas Tangsel)
(sur)