"Dia (penyelidik KPK) tadi sudah mengakui, kalau dia tidak mengaku (berasal) dari KPK. Lalu hasil penyelidikannya itu dibawa ke Indonesia dan diformulasikan kemudian diakui sebagai produk pro-justicia. Itu menyalahi aturan," ujar Johnson usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4).
Dalam persidangan hari keempat perkara permohonan praperadilan Suryadharma, KPK menghadirkan seorang penyelidik bernama Sugiarto. Pria yang telah bertugas di KPK sejak 2005 ini kemudian mengaku pergi ke Arab Saudi selama 15 hari untuk melakukan penyelidikan dengan mencari peristiwa tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Suryadharma.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seingat saya visa yang kami dapatkan tidak pernah lebih dari 15 hari. Waktu perjalanan dua hari pulang dan pergi. Jadi efektif bekerja (di sana) kira-kira 10 hari," ujar Sugiarto di hadapan hakim tunggal Teti Herdianti.
Dalam permintaan keterangan tersebut, Sugiarto mengaku memberitahukan identitas dirinya sebagai penyelidik KPK hanya kepada WNI.
Pilihan Redaksi |
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Suryadharma mempertanyakan legalitas KPK dalam melakukan wawancara tanpa memberitahukan identitas tersebut.
"Apa Saudara melakukan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk melakukan wawancara tersebut?" ujar Johnson, bertanya.
Sugiarto pun menjawab, "Kami tidak berbicara dengan otoritas hukum di sana (Arab Saudi) tetapi kami berkoordinasi dengan pejabat Indonesia yang ada di sana."
Menurut Sugiarto, laporan wawancara di Arab Saudi tidak dimasukkan ke dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK). Laporan hanya berbentuk rekaman saja, mengingat tempat wawancara yang berada di luar teritori Indonesia.
Laporan rekaman ini bersama dengan BAPK dan juga dokumen yang telah diverifikasi menjadi pertimbangan pimpinan KPK dalam gelar perkara untuk menentukan, apakah perkara akan dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan atau tidak.
Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Mei 2014 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Ketika itu, Suryadharma masih menjabat sebagai Menteri Agama era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu disangka melanggar pasal pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana. (adt)