Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan DPRD DKI Jakarta segera memutuskan langkah yang akan diambil dalam rapat pimpinan pekan depan setelah menerima laporan hasil penyelidikan panitia khusus hak angket terkait pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat mengajukan RAPBD 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri pada Februari lalu.
Sebelumnya, pansus hak angket telah menyampaikan rekomendasi agar Pimpinan DPRD DKI Jakarta menindaklanjuti temuan dan kesimpulan atas penyelidikan mereka dalam kasus ini.
"Nanti kita dari hasil hak angket ini akan dibawa ke rapat pimpinan. Kalau rapat pimpinan telah memutuskan nanti kita gelar rapat badan musyawarah untuk menentukan jadwal rapat paripurna selanjutnya," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham 'Lulung' Lunggana, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat Pimpinan DPRD DKI Jakarta baru dapat dilakukan pada minggu depan karena adanya agenda Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi untuk menghadiri Kongres PDI Perjuangan di Bali pada minggu ini.
"Saya (akan) pelajari apa yang disampaikan ketua angket Pak Ongen. Keputusannya nanti pasca Kongres PDIP, nanti kami akan kaji dahulu," ujar Prasetio.
Gubernur dinyatakan bersalah oleh pansus hak angket setelah mengajukan RAPBD DKI Jakarta 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Sekretaris Daerah Saefullah pada 4 Februari 2015 lalu. Selain itu, Ahok juga dipandang telah sengaja mengabaikan wewenang dan fungsi DPRD dalam rangka pengajuan usulan RAPBD sesuai Pasal 20 ayat 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2003.
Tidak hanya melakukan pelanggaran ketika mengajukan RAPBD 2015, Ahok juga didakwa telah melanggar etika dalam melaksanakan kebijakan dan menyebarkan beberapa fitnah terhadap institusi serta anggota DPRD.
(adt)