Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang praperadilan mantan Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana melawan Komisi Pemberantasan Korupsi memasuki hari kedua, Selasa (7/4). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan jawaban dari pihak termohon, KPK, terhadap dalil materi yang disampaikan pihak penggugat, yakni Sutan.
Sidang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB. Senin kemarin (6/4), sidang praperadilan Sutan resmi dibuka oleh Hakim Asiadi Sembiring. Sutan melalui kuasa hukumnya telah membacakan materi permohonan praperadilan di hadapan hakim.
Sutan sendiri tidak hadir dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Salah satu alasan ketidakhadiran Sutan adalah karena dia sedang memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sempat muncul dugaan sidang praperadilan Sutan akan gugur lantaran sidang kasusnya digelar di Pengadilan Tipikor. Namun majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Hakim Artha Theresia memutuskan menunda sidang perkara Sutan hingga Senin pekan depan (13/4) dengan alasan menunggu sidang praperadilan selesai.
Seakan sependapat dengan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Hakim Asiadi juga tidak serta-merta memutus permohonan praperadilan gugur. Ia memberi kesempatan kepada Sutan dengan melanjutkan persidangan.
Menanggapi putusan hakim tersebut, KPK mengaku tak keberatan. Lembaga antirasuah tersebut menilai hakim memiliki kewenangan penuh dalam menangani suatu perkara, termasuk praperadilan.
"KPK menghormati pengadilan. Kami menghargai prinsip pengadilan, ini domain hakim yang menentukan," ucap anggota Biro Hukum KPK, Masyadin.
Sutan yang merupakan politikus Partai Demokrat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 14 Mei 2014 atas kasus suap pembahasan APBN Perencanaan tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(agk)