Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menunjukkan bukti surat pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menjerat Sutan Bhatoegana dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (7/4).
Anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan, KPK berharap gugatan yang diajukan oleh bekas Ketua Komisi Energi DPR itu bisa langsung digugurkan oleh hakim tunggal Asaidi Sembiring.
"Hari ini kami akan memberikan jawaban atas gugatan sekaligus menunjukkan surat pelimpahan perkara ke pengadilan. Semoga hakim bisa langsung menggugurkan gugatan," ujar Rasamala.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rasamala, gugurnya permohonan gugatan di praperadilan tidak hanya melegakan KPK. Dalam hal ini, tim kuasa hukum Sutan pun bisa lebih memusatkan konsentrasinya dalam sidang perkara pokok yang sudah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Kalau bisa langsung gugur akan lebih efektif karena bisa fokus pada perkara pokok di Pengadilan Tipikor," ujar Rasamala.
Namun bagaimanapun, Rasamala tetap patuh pada kebijakan hakim. Kalaupun sidang praperadilan tetap terus berjalan, Tim Biro Hukum KPK memastikan bakal tetap mengikuti jalannya persidangan.
"Memang pada pengalaman sebelumnya biasanya hakim akan mempertimbangkan gugatan dalam putusan akhir," ujar Rasamala.
Sidang perdana gugatan praperadilan Sutan atas penetapan dirinya sebagai tersangka telah digelar di PN Jaksel, Senin kemarin (6/4). Sidang tersebut digelar berbarengan dengan sidang perkara pokok Sutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang kemudian ditunda karena urusan behel. (Baca:
Sutan Bhatoegana Minta Izin Hakim untuk Periksa Behel)
KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka lantaran si pemilik jargon "ngeri-ngeri sedap" itu diduga menerima hadiah dalam pembahasan APBNP Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR RI pada 14 Mei 2014 lalu.
Atas perbuatannya, politisi Demokrat itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(obs)