Anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan, KPK berharap gugatan yang diajukan oleh bekas Ketua Komisi Energi DPR itu bisa langsung digugurkan oleh hakim tunggal Asaidi Sembiring.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau bisa langsung gugur akan lebih efektif karena bisa fokus pada perkara pokok di Pengadilan Tipikor," ujar Rasamala.
"Memang pada pengalaman sebelumnya biasanya hakim akan mempertimbangkan gugatan dalam putusan akhir," ujar Rasamala.
Sidang perdana gugatan praperadilan Sutan atas penetapan dirinya sebagai tersangka telah digelar di PN Jaksel, Senin kemarin (6/4). Sidang tersebut digelar berbarengan dengan sidang perkara pokok Sutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang kemudian ditunda karena urusan behel. (Baca: Sutan Bhatoegana Minta Izin Hakim untuk Periksa Behel)
KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka lantaran si pemilik jargon "ngeri-ngeri sedap" itu diduga menerima hadiah dalam pembahasan APBNP Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR RI pada 14 Mei 2014 lalu.
Atas perbuatannya, politisi Demokrat itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (obs)