Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/4). Alasan mangkirnya Jero ternyata karena ia akan menggugat KPK melalui praperadilan.
Hari ini, Jero memang dijadwalkan untuk diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008 hingga 2011.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha, menyatakan hal itu setelah menerima surat yang dikirimkan kuasa hukum Jero.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kuasa hukum Jero mengirim surat dan menyatakan yang bersangkutan tidak hadir karena menunggu proses praperadilan selesai. Akan dilakukan pemanggilan kedua karena penyidik menilai alasan itu tidak wajar," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/4).
Namun, kata Priharsa, biro hukum belum menerima disposisi dari pimpinan KPK mengenai praperadilan tersebut. "Belum tahu kapan praperadilannya," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan penyelidikan awal, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 7 miliar karena dugaan korupsi yang dilakukan Jero ketika menjabat sebagai Menbudpar.
Atas perbuatan tersebut, Jero disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(adt)