Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak KPK menyatakan KPK mendapatkan kewenangan untuk memberantas korupsi dengan cara yang luar biasa. Hal tersebut sesuai dengan UU nomor 20 Tahun 2002 yang menjadi lex specialis dari kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut pihak KPK berdasarkan UU tersebut, dua penyidik yang menangani kasus Suroso merupakan penyidik yang sah. Sementara itu, pengertian penyidik yang digunakan oleh kuasa hukum Suroso, yakni berdasarkan Pasal 6 KUHAP dapat dikesampingkan dengan mengacu kepada Pasal 45 jo Pasal 38 ayat 2 UU KPK.
"Pengertian penyidik dalam Pasal 6 KUHAP berbeda dengan pengertian penyidik pada UU KPK," ujar anggota biro hukum KPK, Andi Suharlis dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketentuan inilah yang menjadi dasar bagi KPK untuk mengangkat penyidik yang berasal dari pegawai negeri yang akan beralih status menjadi pegawai tetap KPK," ujar Andi.
Suroso menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah atas kasus suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead) 2004 dan 2005. Suroso disangka mengantungi duit suap dari Direktur PT Soegih Indrajaya, Willy Sebastian Liem.
Selain Suroso, bekas Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo, juga diduga mengantungi suap. Suap diduga dilakukan sejak tahun 2000 hingga 2005. Suap tersebut sebagai pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina.
Atas perbuatan tersebut, Suroso sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Willy sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, kuasa hukum Suroso mempertanyakan status dua penyidik KPK, Afief Yulian Miftach dan Ambarita Damanik, yang telah diberhentikan oleh Kapolri sejak 25 November 2014. Namun, keduanya masih melakukan penyidikan terhadap Suroso hingga 24 Februari 2015. (utd)