Komisi Yudisial menunda investigasi dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim tunggal gugatan praperadikan Komjen Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi. Selain Hakim Sarpin, KY juga menunda penyidikan kasus Hakim Mahkamah Agung (MA) Timur Manurung.
"Kami off dulu, KY lagi blusukan dua minggu ke calon Hakim Agung," ujar Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri sekaligus panel pemeriksa kasus Hakim Sarpin, kepada CNN Indonesia, Selasa (7/4). Saat ini tim panel tengah merumuskan hasil temuan pemeriksaan yang telah dilakukan untuk sejumlah saksi.
Saksi tersebut antara lain Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi selaku pihak pelapor, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi, pakar filsafat hukum Universitas Katholik Parahyangan Bernard Arief Sidharta, kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Magdir Ismail.
Sementara Sarpin sendiri, ketika diminta klarifikasi oleh KY, menolak hadir. Kuasa hukumnya, Dion Pongkor menjelaskan Sarpin mangkir dari pemeriksaan lantaran menilai KY tak berwenang memeriksa dirinya dengan tudingan pelanggaran Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Sudah masuk pokok perkara," kata Dion ketika dihubungi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sarpin dilaporkan lantaran diduga tidak disiplin dan profesional. Ia dinilai melanggar wewenangnya memutus peradilan seperti yang termaktub dalam pasal tersebut. Padahal, Pasal 77 tidak mencantumkan wewenang hakim untuk memutus keabsahan penetapan tersangka oleh lembaga penegak hukum.
Sementara itu, penundaan penyidikan juga terjadi pada kasus Hakim Timur lantaran alasan yang sama. "Kami sudah rapat dan diputuskan, kami menunda dulu karena KY harus memeriksa calon Hakim Agung," ujar Komisioner KY Imam Anshori Saleh saat dihubungi CNN Indonesia. Imam menjelaskan, saat ini seluruh panel yang bertugas memeriksa Hakim Timur tengah memiliki agenda masing-masing.
Imam menegaskan pemanggilan saksi akan dilakukan setelah tim invetigasi mengumpulkan data dan bukti. Pemeriksaan akan dilakukan tim investigasi yang terdiri dari Ketua KY Suparman Marzuki, Komisioner KY Ibrahim, dan Imam sendiri. Skema pemeriksaan akan dimulai dengan pihak pelapor yang dilanjutkan dengan saksi fakta. Setelah itu, KY akan mengonfirmasi hasil temuan dari pemeriksaan kepada Hakim Timur di akhir proses.
Sebelumnya, KY mendapat laporan pada pertengahan Februari lalu soal adanya pertemuan Ketua Pengawasan MA tersebut dengan bekas Presiden Direktur PT Bukit Jonggol Asri sekaligus Bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng. Laporan didasakan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Timur Manurung sendiri, diketahui hadir sebagai saksi dalam pemeriksaan di KPK pada 13 Januari 2015 lalu.
Keduanya bertemu di suatu hari pada tahun 2014, bertempat di sebuah restoran di Sampoerna Strategic Tower, Jakarta. Sementara itu, orang kepercayaan Swie Teng, Robin Zulkarnaen, membeberkan pertemuan bosnya. Ia mengungkap pertemuan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor untuk bosnya yang terjerat kasus suap ruislag hutan Bogor. Menurut Robin, pertemuan antara bosnya dan Hakim Timur dilakukan lebih dari satu kali.
"Ada pertemuan di Hotel Sultan sebanyak dua kali antara Pak Cahyadi dengan Hakim Timur," ujar Robin di hadapan Majelis Hakim Tipikor. Kendati demikian, Robin mengaku tidak mengetahui materi pertemuan yang dibahas dalam pertemuan tersebut.
(hel)