"Pak Sarpin tidak jadi datang. Dari awal sudah dijelaskan, pemeriksaan KY tendensius. Awal pemilihan hakim saja dimasalahkan," ujar kuasa hukum Sarpin, Dion Pongkor, ketika dihubungi CNN Indonesia, Kamis (2/4). Pemeriksaan tersebut dinilai justru meruncingkan dugaan pelanggaran.
Selain itu, Dion menuturkan lembaga pengawas hakim tersebut sudah melampaui kewenangannya untuk memeriksa Hakim Sarpin. "KY tidak punya kewenangan memeriksa Pasal 77 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," ujarnya. Dion berpendapat, KY seharusnya hanya memeriksa etika hakim.
Sarpin dilaporkan lantaran diduga tidak disiplin dan profesional. Ia dinilai melanggar wewenangnya memutus peradilan seperti termaktub dalam pasal tersebut. Merujuk KUHAP, Sarpin dinilai tak berhak memutus keabsahan penetapan tersangka oleh lembaga penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KY telah melayangkan surat kepada Sarpin. Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri menuturkan Sarpin dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pasa tanggal 2 April di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,
Apabila Sarpin mangkir, maka KY akan memberikan laporan akhir dan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) tanpa mendengar pembelaan dari Sarpin. Jika terbukti melanggar angka 8 dan 10 Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim, maka KY akan memutuskan sanksi yang tepat diberikan untuk Sarpin.
Sejauh ini, tim investigasi KY telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi selaku pihak pelapor, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi, pakar filsafat hukum Universitas Katholik Parahyangan Bernard Arief Sidharta, kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Magdir Ismail. (hel)