Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri membeberkan pertimbangan upaya paksa pemanggilan kuasa hukum Hakim Sarpin Rizaldi, Hotma Sitompoel. Upaya paksa akan dicanangkan apabila pemanggilan ketiga tak digubris.
"Sudah dua kali, kalau ketiga kalinya tidak mau hadir, baru dipanggil paksa," ujar Taufiq kepada CNN Indonesia, kemarin. Menurutnya, KY sebagai lembaga pengawas hakim berwenang memanggil paksa sejumlah saksi dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran hakim. Kendati demikian, pihaknya belum dapat memastikan kapan pemanggilan ketiga dan pemanggilan paksa akan dilayangkan.
"Pemanggilan paksa melibatkan petugas keamanan," ujarnya. Merujuk Pasal 22 A UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY, apabila saksi tak memenuhi panggilan tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, KY dapat memanggil saksi dengan paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Baca juga:
Pengacara Sarpin Datangi KY Tolak Diperiksa soal Praperadilan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedianya, KY memanggil kuasa hukum Sarpin untuk meminta keterangan soal pernyataannya di sejumlah media. Pemeriksaan kedua ini dijadwalkan kemarin setelah pihak kuasa hukum Sarpin mangkir dari panggilan pertama.
"Saya tidak habis pikir dia tidak mau diperiksa. Kemarin dia persoalkan sidang praperadilan, sudah saya katakan ini tidak soal itu, tapi setelah pra peradilan, terkait pernyataan dia tentang Pak Sarpin," ujarnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum hakim tunggal pemutus perkara praperadilan Komjen Budi Gunawan tersebut menyambangi Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Rabu pagi. Meski hadir, mereka menolak untuk diperiksa.
"Kuasa hukum menolak diperiksa KY karena panggilan untuk beri keterangan terkait praperadilan. Kita tidak tahu sama sekali soal praperadilan," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum, Dion Pongkor, ketika dihubungi CNN Indonesia, Rabu (1/4). Selain Dion, hadir menyambangi KY yakni Ketua Tim Kuasa Hukum Hotma Sitompoel.
Putusan praperadilan, menurutnya, hanya diketahui oleh Sarpin selaku hakim pemutus. Kuasa hukum pun tak tahu-menahu ihwal proses pengambilan keputusan dan persidangan yang berlangsung selama sepekan dalam bulan Februari lalu.
Tim investigasi KY telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi selaku pihak pelapor adanya dugaan pelanggaran Sarpin, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi, pakar filsafat hukum Universitas Katholik Parahyangan Bernard Arief Sidharta, kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Magdir Ismail. Sarpin dilaporkan lantaran diduga tidak disiplin dan tidak profesional ketika memutus gugatan jenderal bintang tiga Korps Bhayangkara. (Baca juga:
Diadukan Sarpin, Komisioner KY Menolak Diperiksa di Bareskrim)
(pit)