KY Telusuri Rekam Jejak 36 Calon Hakim Agung

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 08 Apr 2015 10:27 WIB
Komisioner KY Imam Anshori mengatakan seluruh komisioner menginvestigasi hingga ke daerah asal calon hakim agung antara lain Jawa, Sumatera dan Sulawesi.
Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengumuman hasil seleksi tahap II calon Hakim Agung Periode I Tahun 2015 di Jakarta, Selasa (24/2). (AntaraFoto/ Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Yudisial (KY) tengah menelusuri rekam jejak 36 calon hakim Mahkamah Agung (MA). Seluruh komisioner ikut menginvestigasi ke sejumlah daerah asal calon hakim agung antara lain Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

"Selama dua minggu ini kami harus menelusuri calon hakim agung," ujar Komisioner KY Imam Anshori Saleh ketika dihubungi CNN Indonesia, di Jakarta, Selasa (7/4).

Sebanyak 36 calon hakim agung tersebut terdiri atas hakim karier dari sejumlah hakim Pengadilan Tinggi di beberapa wilayah Indonesia dan hakim ad hoc yang berasal dari pengacara maupun akademisi.

"Mereka akan mengisi kekosongan jabatan dua untuk hakim kamar pidana, dua kamar perdata, dua kamar agama, satu kamar militer, dan satu kamar tata usaha negara," kata Imam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imam melanjutkan mereka bakal menggantikan sejumlah hakim yang telah purna tugas sebelumnya. Rekam jejak mereka baik dari aspek karier maupun sosiologis di masyarakat menjadi bahan pertimbangan lolos atau tidaknya seorang calon.

"Kami melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Imam.

PPATK akan menginvestigasi aliran transaksi keuangan calon hakim. Sementara KPK akan menelisik adanya dugaan atau potensi pelanggaran tindak pidana korupsi. Setelah data terkumpul, KY akan melanjutkan ke tahap penyeleksian selanjutnya.

"Pertengahan Mei harus diserahkan delapan kandidat ke DPR," katanya. Di DPR, calon hakim akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

Merujuk Pasal 8 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA, calon hakim dipilih oleh DPR dari nama calon yang diusulkan oleh KY. DPR akan memilih satu dari tiga nama calon untuk setiap lowongan. Pemilihan tersebut digelar paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal nama calon diterima DPR.

Selanjutnya, DPR akan menyerahkan nama calon hakim agung ke Presiden. Penyerahan dilakukan paling lama 14 hari sejak tanggal nama calon disetujui dalam Rapat Paripurna. Kemudian, presiden akan mengambil sumpah dan janji calon hakim agung. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER