"Pak Cahyadi telepon, tanya 'kalian sudah pindahin belum' dengan nada marah. Dia bilang coba kamu kembali beresin (dokumen)," ujar Sherly menirukan ucapan Swie Teng, ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/4). Saat itu, Sherly sedang dalam perjalanan pulang dan berada di Tol Cawang.
"Saya takut karena Pak Cahyadi galak. Saya kembali lagi ke Sudirman sampai jam 11 malam. Ada saya, Dian, Luciana Herdin dan Tina," katanya. Rekan lainnya juga diperintahkan oleh Swie Teng untuk membereskan dokumen yang belakangan disita lembaga antirasuah sebagai barang bukti.
"Saya hanya siapkan dokumen di dalam kardus. Ada 30an kardus," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat sidang sebelumnya, anak buah lainnya, Teteung Rosita, mengaku mendapat perintah dari Swie Teng untuk memindahkan sejumlah dokumen PT BJA. "Suara yang mirip Pak Cahyadi itu nyuruh saya langsung untuk mengamankan dan beres-beres dokumen, 'Tolong kamu beres-bereskan dokumen'. Tapi waktu itu saya panik dan kalut," ujar Teteung saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3).
Swie Teng disebutkan dalam surat dakwaan, mengetahui dan menghendaki perbuatan untuk merintangi penyidikan tersangka suap lainnya, FX Yohan Yap. Salah satu upaya perintangan yakni memindahkan dokumen dan mengarahkan kesaksian anak buahnya.
Padahal, dokumen tersebut merupakan barang bukti suap PT BJA ke Rachmat Yasin senilai Rp 5 miliar untuk memuluskan tukar-menukar kawasan hutan di Bogor. Atas tindak pidana tersebut, Swie Teng dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. (utd)