Saksi Akui Bos Sentul City Minta Pindahkan Barang Bukti

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 08 Apr 2015 15:02 WIB
Anak buah Presdir PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala mengaku disuruh bosnya usai perantara suap, Yohan Yap, tertangkap oleh KPK.
Terdakwa kasus suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan kepada mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, Komisaris PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala alias Sui Teng, menjalani sidang lanjutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/3). (AntaraFoto/Akbar Nugroho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anak buah Bos Sentul City sekaligus Presiden Direktur PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA) Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng, Roselly Tjung alias Sherly, mengaku bosnya telah menyuruh dirinya memindahkan dokumen perusahaan terkait suap ke Bupati Bogor Rachmat Yasin. Pemindahan dokumen dilakukan setelah perantara suap, Yohan Yap, tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 7 Mei 2014.

"Pak Cahyadi telepon, tanya 'kalian sudah pindahin belum' dengan nada marah. Dia bilang coba kamu kembali beresin (dokumen)," ujar Sherly menirukan ucapan Swie Teng, ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/4). Saat itu, Sherly sedang dalam perjalanan pulang dan berada di Tol Cawang.

"Saya takut karena Pak Cahyadi galak. Saya kembali lagi ke Sudirman sampai jam 11 malam. Ada saya, Dian, Luciana Herdin dan Tina," katanya. Rekan lainnya juga diperintahkan oleh Swie Teng untuk membereskan dokumen yang belakangan disita lembaga antirasuah sebagai barang bukti.

"Saya hanya siapkan dokumen di dalam kardus. Ada 30an kardus," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, menurut kesaksian anak buah lainnya, Luciana Herdiani, dokumen tersebut dibawa ke perusahaan lain satu grup, PT Fajar Abadi Masindo (PT FAM), di daerah Pulogadung, Jakarta. Setelah mendekam selama dua hari di gudang perusahaan, dokumen kemudian dipindahkan ke Tangerang. "Selanjutnya di bawa ke Sentul," kata Luci.

Saat sidang sebelumnya, anak buah lainnya, Teteung Rosita, mengaku mendapat perintah dari Swie Teng untuk memindahkan sejumlah dokumen PT BJA. "Suara yang mirip Pak Cahyadi itu nyuruh saya langsung untuk mengamankan dan beres-beres dokumen, 'Tolong kamu beres-bereskan dokumen'. Tapi waktu itu saya panik dan kalut," ujar Teteung saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3).

Dokumen yang dimaksud Teteung tak hanya dokumen kertas melainkan dokumen lain dalam email berupa surat rekomendasi kawasan hutan PT BJA dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor. Setelah mendapat perintah, Rosita pun menghapus email dan bersama rekan kantornya segera memilah sejumlah dokumen untuk dimasukkan ke dalam kardus.

Swie Teng disebutkan dalam surat dakwaan, mengetahui dan menghendaki perbuatan untuk merintangi penyidikan tersangka suap lainnya, FX Yohan Yap. Salah satu upaya perintangan yakni memindahkan dokumen dan mengarahkan kesaksian anak buahnya.

Padahal, dokumen tersebut merupakan barang bukti suap PT BJA ke Rachmat Yasin senilai Rp 5 miliar untuk memuluskan tukar-menukar kawasan hutan di Bogor. Atas tindak pidana tersebut, Swie Teng dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER