Direktur Palsu Jadi Modus Samarkan Duit Suap Hutan Bogor

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 08 Apr 2015 16:08 WIB
Direktur PT Brilliant Perdana Sakti Suwito mengaku dirinya adalah direktur palsu yang dipinjam namanya untuk perusahaan baru penyamar duit suap Hutan Bogor.
Tersangka kasus dugaan suap alih fungsi lahan hutan di Kabupaten Bogor Cahyadi Kumala alias Swee Teng (tengah) dengan mengenakan rompi tahanan, dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/9). (AntaraFoto/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur PT Brilliant Perdana Sakti (PT BPS) Suwito mengaku dirinya adalah direktur palsu yang dipinjam namanya untuk perusahaan baru. Transaksi palsu dalam perusahaan tersebut digunakan untuk menyamarkan duit suap kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin.

"Saudara direktur abal-abal yang dipakai namanya sebagai direktur?" tanya Hakim Ketua Sidang, Sutiyo Jumagi Akhirno, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/4). Hakim bertanya lantaran Suwito tak tahu-menahu ihwal proses kerja PT BPS.

Menanggapi pertanyaaan hakim, Suwito mengakuinya. Suwito menuturkan selama ini dirinya bekerja sebagai karyawan anak perusahaan Grup Sentul City, PT Fajar Abadi Masindo (PT FAM).

"Sehari-hari berkantor di kantor FAM, Pulogadung," kata Suwito.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga mengaku sederetan fasilitas yang seharusnya ia terima sebagai seorang direktur pun tak dinikmati.

"Tidak punya sekretaris, tidak ada mobil dinas," katanya menjawab pertanyaan Hakim Sutiyo.

Sementara itu, menurut pengakuan anak buah Bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng, Luciana Herdina, menuturkan pembentukan PT BPS adalah atas permintaan Motinggo Saputan.

"Motinggo, anak buah Pak Haryadi Kumala dan Pak Cahyadi Kumala. Minta beli PT dengan notaris. Saya dikasih nomor Jimmy Tanal, dapat PT BPS," katanya.

Setelah dibeli, perusahaan tersebut resmi milik Swie Teng. Penunjukkan Suwito sebagai direktur atas persetujuan Motinggo. Motinggo meminta dirinya untuk menunjuk orang.

"Saya menunjuk Pak Suwito," katanya. Di bawah pimpinan pura-pura tersebut, bisnis diakui bergerak di bidang umum.

Merujuk berkas dakwaan, Swie Teng diduga memerintahkan pengacaranya, Tantawi Jauhari Nasution untuk menyuruh Jo Shien Ni alias Nini menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah antara PT Briliant Perdana Sakti (PT BPS) dan PT Multihouse Indonesia (PT MI) sebesar Rp 4 miliar.

Saat sidang, Suwito mengaku pernah mendengar jual beli tanah tersebut. Namun, ia mengaku tak pernah tahu-menahu soal pelaksanaannya. "Saya dengar ada pembuatan jual beli tanah, tapi ada atau tidaknya saya tidak tahu. Tantowi yang bilang," ujarnya.

Perjanjian tersebut, menurut jaksa, digunakan Swie Teng sebagai modus untuk menutupi bukti aliran duit suap. PT BPS melakukan kongkalikong dengan PT MI yang dipimpin oleh istri Yohan Yap sang perantara suap.

Faktanya, duit suap digunakan untuk memuluskan tukar-menukar kawasan hutan milik PT BJA seluas 2.754 hektare di kawasan Bogor. Suap diberikan ke Bupati Bogor Rachmat Yasin. Atas suap tersebut, Swie Teng didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001

Sementara itu, Swie Teng juga didakwa mengagalkan penyidikan perantara suap, Yohan Yap. Yohan sudah lebih dulu divonis satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam perkara tersebut, Yohan hanya menjadi perantara dalam kasus ini. Atas tindak pidana tersebut, Swie Teng dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER