KPK Ragukan Saksi Fakta Suroso dalam Gugatan Praperadilan

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Rabu, 08 Apr 2015 17:17 WIB
Menurut Plt Kepala Biro Hukum KPK, Nur Chusniah, keterangan saksi tidak kuat karena bertentangan dengan materi permohonan praperadilan.
Bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero, Suroso Atmo Martoyo, usai ditahan KPK, Selasa (24/2). (CNN Indonesia/Gilang Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meragukan keterangan saksi fakta yang diajukan kubu bekas Direktur PT Pertamina (Persero) Suroso Atmo Martoyo, dalam tahap pembuktian sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4). Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK, Nur Chusniah, keterangan saksi tidak kuat karena bertentangan dengan materi permohonan praperadilan.

"Pertama sudah menyangkut materi pokok perkara, padahal sidang praperadilan bukan persoalan materi. Kalau yang satu lagi, dia tidak tahu perkembangannya, tidak ikut penyelidikan, dan juga gelar perkara untuk penetapan tersangka," ujar Nur saat ditemui usai persidangan.

Pada sidang pembuktian hari ini, kuasa hukum Suroso mengajukan sejumlah bukti dan dua orang saksi fakta, yaitu Direktur PT Soegih Interjaya Muhammad Syakir dan mantan penyidik KPK Ajun Komisaris Besar Adri Effendi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada hakim, Muhammad Syakir mengaku memalsukan data dirinya atas nama Suroso untuk dapat membuka rekening di bank swasta di Singapura. Rekening ini ditujukan untuk menampung hasil suap atas pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL dari PT Soegih Interjaya.

"Dengan fotokopi paspor Suroso dan meniru tanda tangan yang dikirimkan form tanda tangan Suroso, sehingga bank di Singapura membuka akun rekening. Suroso sama sekali tidak tahu soal itu," ujar Syakir.

Keterangan Syakir diperkuat oleh keterangan dari Adri. Menurut Adri, KPK menduga Suroso terjerat tindak pidana korupsi karena nama dirinya ada di dalam komunikasi via email antara PT Innospec dan PT Soegih Interjaya.

"Yang tahu perihal suap hanya Syakir. Yang lain tidak ada yang tahu. Dokumen pendukung hanya email itu," ujar Adri yang bertugas sebagai penyidik KPK sejak 2005 hingga September 2012.

Kuasa hukum Suroso yakin keterangan saksi fakta ini mampu memperkuat dalil materi permohonan kliennya yang menuntut hakim praperadilan menyatakan tindakan penetapan tersangka terhadap Suroso tidak sah.

Sidang praperadilan Suroso dibuka oleh hakim tunggal Riyadi Sunindyo pukul 9.00 WIB. Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Kamis (9/4) dengan agenda pembuktian masih dari pihak Suroso, kemudian dilanjutkan pembuktian dari KPK.

Suroso menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah atas kasus suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead) 2004 dan 2005. Suroso disangka mengantungi duit suap dari Direktur PT Soegih Indrajaya, Willy Sebastian Liem.

Selain Suroso, bekas Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo, juga diduga mengantungi suap. Suap diduga dilakukan sejak tahun 2000 hingga 2005. Suap tersebut sebagai pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina.

Atas perbuatan tersebut, Suroso sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Willy sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER