Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi PPP di DPRD DKI Jakarta sepakat untuk mengajukan hak menyatakan pendapat kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama setelah melihat kesimpulan dari Panitia Khusus Hak Angket dalam rapat paripurna Senin (6/4).
"Kasihan dong, Pansus Hak Angket sudah rapat, lalu diparipurnakan. Kayaknya sudah semuanya (anggota Fraksi PPP menerima HMP). Insya Allah 10 anggota menerima," ujar Ketua Fraksi PPP Maman Firmansyah saat ditemui CNN Indonesia di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/4).
Segala bukti yang telah ditemukan Tim Pansus Hak Angket menjadi dasar utama pertimbangan Fraksi PPP untuk mengajukan usulan hak menyatakan pendapat kepada Ahok—sapaan Basuki—ke depannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada bukti-bukti. Kami harus sikapi, kan PPP punya doktrin amar maruf nahi munkar," kata Maman.
Sebelumnya, Fraksi NasDem di DPRD DKI Jakarta telah mengatakan tidak akan mengusulkan hak menyatakan pendapat kepada Ahok karena merasa adanya kejanggalan dalam proses pengajuan hak angket sebelumnya.
Selain NasDem, Fraksi PKB juga menolak melanjutkan ke hak menyatakan pendapat kepada Ahok. Setelah Panitia Khusus Hak Angket menyelesaikan tugasnya Senin (6/4) lalu, Fraksi PKB memandang tidak perlu lagi dilanjutkan penyelidikan dan proses hukum serta politik hingga hak menyatakan pendapat.
Menurut Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas, pengajuan hak menyatakan pendapat tidak memiliki fungsi dan dampak apapun karena permasalahan terkait APBD Tahun Anggaran 2015 saat ini sudah selesai dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur oleh Ahok.
(obs)