"Sudah diminta tapi tidak juga diberikan," kata Kepala Divisi Humas Brigadir Jenderal Anton Charliyan di kantornya, Jakarta, Rabu (8/4).
Dia juga mengaku tidak mengerti sikap KPK yang hanya melimpahkan sebagian dokumen perkara Budi. Terlebih, dokumen tersebut hanya berupa fotokopi. "Kami tidak mengerti. Masa fotokopi bisa dijadikan barang bukti," kata Anton.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto menyatakan institusinya masih perlu menyimpulkan apakah kasus bisa dilanjutkan dengan berkas yang tidak lengkap.
Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebelumnya juga menyatakan dokumen yang hanya berupa fotokopi tidak berkekuatan hukum dan tidak bisa diproses.
Selain itu, Jaksa Agung HM Prasetyo dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Viktor Simanjuntak juga sama-sama menyatakan berkas tersebut diterima dari KPK tidak lengkap. (pit)