KPK Pasrah, Urusan Budi Gunawan Terserah Presiden Jokowi

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Kamis, 09 Apr 2015 11:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan telah lepas tangan soal penanganan perkara rekening gendut yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
PLT pimpinan KPK, Johan Budi (kiri) saat memberikan keterangan pers terkait koordinasi di antara kedua lembaga KPK dan BPK. Jakarta, Rabu, 11 Maret 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan telah lepas tangan soal kelanjutan penanganan perkara rekening gendut yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pelimpahan kasus dari Kejaksaan Agung ke pihak kepolisian dianggap bukan lagi domain urusan lembaga antirasuah itu.

Pelaksana tugas Komisioner KPK Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan pelimpahan kasus dari KPK ke Kejaksaan telah dibarengi dengan gelar perkara bersama. Dengan demikian tidak ada lagi persoalan teknis yang harus dipermasalahkan seperti urusan berkas atau dokumen. (Baca juga: KPK: Semoga Putusan Praperadilan SDA Bisa Membuka Mata)


Menurut Johan, sejak perkara itu dilimpahkan ke Kejaksaan, secara otomatis kewenangan penanganan perkara berpindah tangan. Koordinasi lanjutan hanya sebatas informasi yang sifatnya pemberitahuan. "Untuk pelimpahan ke Mabes kami di-cc-kan (tembusan) dalam bentuk pemberitahuan" ujar Johan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johan tak ingin berkomentar jauh tentang bagaimana kelanjutan kasus Budi setelah perkaranya diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Meski pelimpahan itu diiringi dengan wacana pencalonan Budi jadi Wakil Kapolri, Johan menganggap hal itu sudah menjadi domain kewenangan Presiden Joko Widodo.

Johan tak bisa memberikan jawaban apakah nantinya KPK bakal tetap memantau penanganan perkara Budi di Kepolisian. "Sebaiknya tanya ke presiden," ujar Johan. (Baca juga: Polri Sebut KPK Enggan Lengkapi Berkas BG)

Komisaris Jenderal Budi Waseso dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Viktor Simanjuntak sama-sama membenarkan bahwa berkas perkara Komisaris Jenderal Budi Gunawan telah dilimpahkan ke Bareskrim sejak Kamis pekan lalu. Kini Bareskrim tengah meneliti dan menelaah berkas yang dilimpahkan tersebut.

Pihak Bareskrim pun tidak bisa menjelaskan alasan pelimpahan berkas perkara ini kembali ke institusi yang menaungi Budi Gunawan. "Tanya saja kepada Jaksa Agung," ujar Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso.

Rencananya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara secara terbuka dengan mengundang KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kejaksaan Agung, serta sejumlah ahli. (Baca juga: BW Harap Kasusnya Di Bareskrim Segera Terang) (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER