Pelaksana tugas Komisioner KPK Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan pelimpahan kasus dari KPK ke Kejaksaan telah dibarengi dengan gelar perkara bersama. Dengan demikian tidak ada lagi persoalan teknis yang harus dipermasalahkan seperti urusan berkas atau dokumen. (Baca juga: KPK: Semoga Putusan Praperadilan SDA Bisa Membuka Mata)
Menurut Johan, sejak perkara itu dilimpahkan ke Kejaksaan, secara otomatis kewenangan penanganan perkara berpindah tangan. Koordinasi lanjutan hanya sebatas informasi yang sifatnya pemberitahuan. "Untuk pelimpahan ke Mabes kami di-cc-kan (tembusan) dalam bentuk pemberitahuan" ujar Johan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan tak bisa memberikan jawaban apakah nantinya KPK bakal tetap memantau penanganan perkara Budi di Kepolisian. "Sebaiknya tanya ke presiden," ujar Johan. (Baca juga: Polri Sebut KPK Enggan Lengkapi Berkas BG)
Pihak Bareskrim pun tidak bisa menjelaskan alasan pelimpahan berkas perkara ini kembali ke institusi yang menaungi Budi Gunawan. "Tanya saja kepada Jaksa Agung," ujar Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso.
Rencananya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara secara terbuka dengan mengundang KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kejaksaan Agung, serta sejumlah ahli. (Baca juga: BW Harap Kasusnya Di Bareskrim Segera Terang) (sip)