Selama diperiksa lebih dari delapan jam, Suryadharma mengaku hanya ditanyai soal latar belakang, nama istri, anak, dan keluarga, serta riwayat hidup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa jadi saya ditahan hari ini sebagai bentuk balas dendam kepada saya karena telah melakukan praperadilan," ujar Suryadharma.
Sebelumnya, Suryadharma melakukan langkah hukum pengajuan pra peradilan terkait dugaan yang diberikan KPK kepada dirinya. Langkah hukum ini yang membuat dirinya kukuh untuk tidak memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan selama dua kali. Suryadharma Ali akhirnya mendatangi panggilan KPK yang ketiga setelah gugatan praperadilannya kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Tatik Hadiyanti memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan Suryadharma karena materi permohonan yang bersangkutan dianggap bukan wewenang lembaga praperadilan, mengacu pada Pasal 1 angka 10 KUHAP jo Pasal 77 KUHAP jo Pasal 82 ayat 1 huruf (d). (adt)