Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menolak untuk menandatangani surat perintah penahanan dan berita acara pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat petang (10/4). Ia mengaku tim penyidik KPK sama sekali belum ditanyai soal materi perkara yang disangkakan kepadanya.
Selama diperiksa lebih dari delapan jam, Suryadharma mengaku hanya ditanyai soal latar belakang, nama istri, anak, dan keluarga, serta riwayat hidup.
"Baru sampai di situ, tiba-tiba saya disodorkan surat perintah penahanan. Saya menolak untuk tanda tangan," ujar Suryadharma usai mengenakan rompi oranye tahanan di Gedung KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suryadharma menolak untuk menandatangani surat perintah penahanan lantaran merasa telah diperlakukan tidak adil. Dia mengaku sama sekali tidak mendapatkan penjelasan soal perkara yang menjeratnya, terutama kerugian negara yang hingga kini belum juga terungkap.
"Bisa jadi saya ditahan hari ini sebagai bentuk balas dendam kepada saya karena telah melakukan praperadilan," ujar Suryadharma.
Suryadharma disangka telah melakukan tindakan korupsi dana penyelenggaraan haji 2012-2013 saat menjabat sebagai Menteri Agama.
Sebelumnya, Suryadharma melakukan langkah hukum pengajuan pra peradilan terkait dugaan yang diberikan KPK kepada dirinya. Langkah hukum ini yang membuat dirinya kukuh untuk tidak memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan selama dua kali. Suryadharma Ali akhirnya mendatangi panggilan KPK yang ketiga setelah gugatan praperadilannya kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Tatik Hadiyanti memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan Suryadharma karena materi permohonan yang bersangkutan dianggap bukan wewenang lembaga praperadilan, mengacu pada Pasal 1 angka 10 KUHAP jo Pasal 77 KUHAP jo Pasal 82 ayat 1 huruf (d).
(adt)