Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan anggota Komisi IV DPR Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah dan seorang pengusaha tambang bernama Andrew Hidayat sebagai tersangka. Mereka dijadikan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 24 jam sejak diciduk dalam operasi tangkap tangan kemarin petang.
"Penyidik menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk disimpulkan adanya dugaan tindk pidana korupsi yang dilakukan oleh A, mantan Bupati Tanah Laut yang juga anggota DPR dan juga AH, seorang pengusaha," ujar Komisioner sementara KPK Johan Budi Sapto Pribowo dalam keterangan resmi Jumat malam (10/4).
Johan mengatakan Adriansyah diduga telah menerima duit dari Andrew untuk kepentingan yang berkaitan dengan pengusahaan PT Mitra Maju Sukses (MMS) beroperasi di wilayah Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan. PT MMS diketahui turut bergerak di bidang tambang batu bara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, Adriansyah disangka melanggar pasal 12 huruf b, atau pasal 5 ayat 2, jo Pasal 5 ayat 1 huruf b, atau Pasal 11 uu no 31 tahun 99 diubah uu 20 tahun 2001, jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara Andrew sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 13 uu 31 1999 diubah UU 20 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Andrew ditangkap di sebuah lobi hotel di kawasan Senayan, Jakarta kemarin. Sementara Adriansyah ditangkap di sebuah hotel di Sanur, Bali. Adriansyah saat ini masih menjabat sebagai anggota Komisi IV DPR RI. Ia di Bali dalam rangka mengikuti Kongres PDI Perjuangan. (Baca juga: Polsek Menteng Benarkan Anggotanya Ditangkap KPK)