"Sudah kami lakukan semua. Pendanaan teroris memang termasuk salah satu fokus kami," kata Wakil Kepala PPATK Agus Santoso kepada CNN Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama dua tahun belakangan, PPATK memang disibukan dengan upaya mengeluarkan Indonesia dari daftar hitam negara rawan pendanaan teroris yang diterbitkan Financial Action Task Force (FATF). Label sebagai negara dalam daftar hitam sudah disandang sejak tahun 2012 ketika Rancangan Undang-Undang (RUU) Pencegahan dan Pemberantasan Pidana Pendanaan Terorisme tidak disahkan tahun 2010.
Pada 24 Februari 2015, FATF secara resmi mengeluarkan Indonesia dari daftar negara rawan pendanaan teroris dengan tiga alasan.
Alasan pertama, proses pembekuan aset terduga teroris yang ada dalam daftar UNSC 1267 telah sepakat dilakukan hanya dalam waktu tiga hari. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara lima lembaga yaitu PPATK, Badan Nasional Penanggulangan Terorism (BNPT), Kapolri, Menteri Luar Negeri, dan Ketua Mahkamah Agung (MA).
Alasan kedua, Indonesia telah melakukan renewal process untuk memperpanjang pembekuan aset terduga teroris. Ketiga, sistem peradilan di Indonesia telah menyetujui untuk hanya melakukan delisting terhadap terduga teroris jika nama para terduga tersebut telah dikeluarkan oleh UNSC 1267. (rdk)