Lewat Video ISIS Ancam Serang Nusakambangan Bebaskan Baasyir

Suriyanto | CNN Indonesia
Jumat, 10 Apr 2015 20:08 WIB
Abu Bakar Baasyir adalah narapidana terorisme yang kini ditahan di Nusakambangan. Ia terbukti terlibat pelatihan militer di Jalin Jantho, Aceh.
Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (Dok. Detik.com)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebuah video ancaman serangan pada ke Pulau Nusakambangan beredar di Youtube. Dalam video berdurasi 3 menit 2 detik itu, terlihat pria bercadar dan berpakaian loreng ala militer menenteng senjata api.

Pria tersebut mengawali pernyataannya dengan menyatakan dukungan pada kelompok Santoso. Santoso selama ini disebut Polri sebagai pimpinan kelompok teroris di Poso, Sulawesi Tengah. Ia adalah buronan teroris nomor satu saat ini dan tak kunjung tertangkap.

"Singa-singa Poso dan kepada amirnya, Santoso. Saksikan bahwa kami mencintai kalian. Kami dari Mujahidin Daulah Islam Eropa dan Syam mencintai kalian dan kalian adalah bagian dari kami," kata pria tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, pria ini juga menyebut dua nama narapidana kasus tindak pidana terorisme yang kini dipenjara di Nusakambangan, Abu Bakar Baasyir dan Oman Abdurrahman.

Kepada syaikhuna Abu Bakar Baasyir dan syaikhuna Oman Abdurrahman dan mujahidin lain yg ada di penjara toghut, bersabarlah doakan, kami akan membebaskan kalian," katanya. (Baca juga: Bergabungnya Daeng Koro dengan Kelompok Santoso)

Pria ini mengatakan tidak akan memohon Baasyir dan Oman dibebaskan. Keduanya akan dibebaskan dengan cara mereka sendiri. "Kami akan membebaskan kalian dengan tangan mujahidin," katanya.

Baasyir diketahui dipenjara karena terbukti mendanai pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho Aceh. Ia divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2011 silam.

Sementara Oman Abdurrahman adalah pelaku bom Cimanggis, Depok tahun 2004 silam. Sempat divonis empat tahun penjara, Oman bebas bersayarat pada tahun 2008.

Tahun 2010 Oman kembali ditangkap atas tuduhan terlibat dalam pelatihan militer di Aceh. Ia divonis sembilan tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Desember 2010 silam. (Baca juga: Santoso-Daeng Koro Sempat Menantang Densus 88 Perang Terbuka) (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER