Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta penundaan gelar sidang perdana gugatan yang diajukan oleh bekas Menteri Energi Jero Waci di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4).
"Kami sudah sampaikan permohonan penundaan itu. Tentu hakim praperadilan dapat memberikan kesempatan penundaan sesuai hukum acara," ujar anggota Biro Hukum KPK Rasama Aritonang.
Menurut Rasamala, tim biro hukum KPK saat ini masih memusatkan fokusnya dengan perkara praperadilan yang saat ini sedang berjalan. Di antaranya adalah sidang putusan Sutan Bhatoegana. "Jadi kami prioritaskan dulu perkara yang sedang berjalan," ujar Rasamala.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk sidang gugatan perdana yang diajukan oleh Hadi Poernomo, Rasamala mengatakan KPK telah mempersiapkan materi seperti bukti pendukung dan juga dokumen yang diperlukan. "Jadi sesuai rencana biro hukum akan hadir," ujar Rasamala.
KPK saat ini didera gelombang gugatan praperadilan sejak Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. Kemenangan itu rupanya telah membuka jalan bagi para tersangka untuk menempuj jalur serupa.
Setelah Suryadharma Ali gugur dalam euforia praperadilan, saat ini tercatat ada enam pemohon yang gugatannya diproses di PN Jaksel. Mereka adalah Sutan Bhatoegana, Suroso Atmo Martoyo, Hadi Poernomo, Ilham Arif Sirajudin, Jero Wacik, dan seorang saksi bernama Siti Tarwiyah.
Maraknya praperadilan, sebut mantan Ketua
Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, sebelumnya, tidak hanya bisa ditudingkan kepada Hakim Sarpin Rizaldi sebagai orang yang punya kuasa mengambil keputusan dalam praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Dalam hal ini, kata Mahfud, KPK juga punya peran sebagai pihak yang bertanggung jawab atas maraknya gugatan
Mahfud berpendapat, jika benar KPK punya bukti kuat untuk menjerat Budi sebagai tersangka, KPK bisa langsung menempuh jalur pengadilan sehingga bisa menghindari gugatan praperadilan yang diajukan sang jenderal.
Kemenangan Budi Gunawan di sidang praperadilan pada akhirnya menjadi putusan tak terbantahkan yang membuktikan bahwa KPK tak punya argumen kuat untuk menetapkan bekas ajudan Megawati Soekarnoputri itu sebagai tersangka pemilik rekening gendut. (hel)