KPK Absen Praperadilan, Jero Wacik Enggan Diperiksa

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 13 Apr 2015 13:18 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi tampaknya lebih memilih mengusut perkara dugaan korupsi Jero Wacik ketimbang hadir dalam sidang gugatan praperadilan.
Bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik didampingi pengacaranya hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4). Ia menyayangkan lamanya proses hukum yang dia lalui di KPK. (CNN Indonesia/ Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi tampaknya lebih memilih mengusut kasus Jero Wacik ketimbang hadir dalam sidang gugatan praperadilan yang sedianya digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan tim penyidik KPK hari ini mengagendakan pemeriksaan tehadap Jero. "Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Priharsa, Senin (13/4).

Permohonan tim kuasa Jero agar KPK tidak mengusut kasus kliennya sebelum praperadilan rampung tidak diindahkan. Sebab pada panggilan sebelumnya, Jero pun memilih mangkir dengan alasan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menanggapi pemeriksaan tersebut, kuasa hukim Jero, Hinca Panjaitan pun mendatangi Gedung KPK untuk mengirimkan surat keterangan ketidakhadiran kliennya hari ini.

"Kami mohon JW tidak dipanggil sebelum praperadilan selesai. Alasan hari ini cukup jelas yaitu demi hukum," ujar Hinca di Gedung KPK.

Tim Biro Hukum KPK sendiri telah mengirim surat permohonan penundaan sidang praperadilan kepada pihak PN Jaksel. Dalam surat tersebut, KPK sebagai pihak termohon meminta wakti persidangan ditunda selama satu pekan hingga 20 April.

Jero menjadi tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan lewat kewenangannya sebagai Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012. Modus yang dilakukan adalah dengan memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional menteri (DOM).

Selain mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM, salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri tersebut adalah dengan menggelar banyak rapat fiktif.

Atas perbuatannya, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Seiring pengembangan kasus, KPK pun mendapati bahwa Jero pernah menyalahi kewenangan saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Politisi Demokrat itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri.

Akibat perbuatannya tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp7 miliar. Jero kini disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER