Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah turut memberikan komentar mengenai usulan dibentuknya polisi parlemen (Parlementary Police) di DPR. Meskipun mengaku tidak mengetahui proposal mengenai polisi parlemen tersebut, ia menilai usulan tersebut dapat membangun dan memperkuat DPR sebagai lembaga yang independen.
"Seharusnya DPR punya sistem pengamanan sendiri. Sistem pengamanan ini yang mesti dibuat. Memang kepolisian yang atur senayan ini harus khusus. Itu pikiran yang berkembang," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/4).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini setuju dengan pengamanan independen di DPR karena ia merasa kurang nyaman dengan pengamanan yang diterapkan selama ini. Ia pun memberikan contoh pada saat Ketua DPR Marzuki Alie dilempari botol plastik air mineral ketika berorasi di depan ribuan demonstran di halaman Gedung DPR, pada 14 Desember 2012 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, Fahri juga memberikan contoh pada saat ricuhnya sidang paripurna mengenai pengisian pimpinan DPR pada 1 Oktober 2014 lalu. Pada saat itu, Ceu Popong selaku ketua sidang sempat diamankan oleh Pamdal untuk keluar dari kericuhan tersebut.
"Masa Pamdal masuk-masuk bawa pentungan? Tidak boleh nampak elemen militeristik disini. Harus ada pengamanan sipil yang kuat, untuk jaga wajah parlemen kita yang civilize," kata Fahri.
Sebelumnya, Ketua Badan Usaha Rumah Tangga DPR Roem Kono menyatakan telah merencanakan pembetukan polisi khusus parlemen. Menurutnya, pembentukan polisi parlemen sejalan dalam pembentukan parlemen modern.
Selain itu, pembentukan polisi parlemen juga selaras dengan desain besar Polri, dimana Polri bekerja sama dengan Partnership for Government Reform yang menjangkau masa 2005-2025.
"Itu kan bagian dari pengamanan disini. Cuma ditingkatkan kapasitasnya. Protap seperti apa. Harus diatur melalui peraturan DPR," ujar Roem Kono di Gedung DPR, Jakarta.
"Jadi harus dipadukan antara Polisi dan Pamdal, yang penting aturan pengamanan jelas," jelasnya.
Berdasarkan dokumen mengenai Desain dan Konsep Usulan Parlementary Police yang diterima CNN Indonesia, dituliskan Polisi Parlemen dibentuk sebagai satuan khusus polisi untuk memaksimalkan tugas dan fungsi di Lembaga Perwakilan Rakyat.
Dalam dokumen tersebut, disebutkan pula lima landasan hukum dalam pembentukan polisi parlemen, yaitu.
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
3. Keputusan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2004 tentang Obyek Vital Nasional
4. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol: SKEP/738/X/2005 tentang Pedoman Sistem Pengamanan Obyek Vital Nasional
5. Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan atau Instansi atau Lembaga Pemerintah. (Baca juga:
DPR Siap Usulkan Pembentukan Polisi Khusus Parlemen)
(sur/hel)