Jakarta, CNN Indonesia -- Usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membentuk Polisi Parlemen tidak begitu saja diterima oleh Mabes Polri. Polri masih akan mempertimbangkan apakah usulan ini memang perlu diterapkan.
"Itu usulan DPR, untuk itu semua usulan kami cermati, apa untungnya apa ruginya, apakah efektif atau tidak," kata Kepala Divisi Humas Inspektur Jenderal Anton Charliyan, Senin (13/4).
Untuk itu, Anton mengatakan, usulan ini akan dirapatkan oleh Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri. Baharkam, menurutnya, bertanggung jawab atas hal-hal menyangkut pengamanan sebagaimana yang diusulkan DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanyai apakah usulan penambahan kekuatan pengaman ini berlebihan, Anton hanya menanggapi secara diplomatis.
"Ini kan baru usulan, semua orang boleh saja mengusulkan," ujarnya. "Jumlahnya berapa juga kami belum memutuskan. Itu boleh-boleh saja."
Sebelumnya, Ketua Badan Usaha Rumah Tangga DPR Roem Kono mengatakan, pembentukan polisi parlemen tersebut sejalan dalam pembentukan parlemen modern.
"Itu kan bagian dari pengamanan di sini, cuma ditingkatkan kapasitasnya. Prosedur tetap seperti apa harus diatur melalui peraturan DPR," ujar Roem Kono di Gedung DPR, Jakarta.
Berdasarkan dokumen mengenai Desain dan Konsep Usulan Parlementary Police yang diterima CNN Indonesia, dituliskan Polisi Parlemen dibentuk sebagai satuan khusus polisi untuk memaksimalkan tugas dan fungsi di Lembaga Perwakilan Rakyat.
(sur)