Jakarta, CNN Indonesia -- Upaya bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono untuk lepas dari jerat kasus korupsi kembali gagal. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Udar.
Hakim tunggal Hendriyani Effendi memutuskan menggugurkan gugatan Udar lantaran Udar sudah/sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Menimbang bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tipikor, maka gugatan praperadilan gugur," ujar Hendriyani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin sore (13/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendriyani mengacu pada Pasal 82 Ayat 1 huruf D Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan “Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa Pengadilan Negeri sedangkan praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.”
Oleh sebab itu secara otomatis gugatan Udar Pristono gugur dengan sendirinya. Ini artinya nasib gugatan Udar sama dengan gugatan Sutan Bhatoegana yang juga digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun acuan Hakim Hendriyani disayangkan oleh kuasa hukum Udar, Tonin Tahta Singarimbun. Menurut dia, pasal tersebut bisa digunakan jika gugatannya adalah Pasal 77 KUHAP, sedangkan gugatan yang Udar layangkan adalah Pasal 95 KUHAP.
"Dasar hukum Pasal 82 ini tidak jelas. Pak Sutan sudah jelas ditahan dan (praperadilan) gugur jika sudah dilimpahkan. Tapi Pak Pristono kan tidak ditahan untuk pengadaan TransJakarta," kata Tonin.
Ia bahkan menuding hakim sudah menentukan putusan sejak pekan lalu. Itulah kenapa, ujar Tonin, hakim tiba-tiba ingin putusan dipercepat jadi hari ini, padahal seharusnya baru besok dibacakan.
"Kami kuasa hukum punya intuisi. Dari pekan lalu kami sudah yakin gugatan kami digugurkan," kata Tonin.
Udar resmi ditahan Kejaksaan Agung pada 17 September 2014 terkait kasus korupsi TransJakarta anggaran 2013. Sehari sebelumnya, 16 September, dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama untuk anggaran 2012.
Pada kasus Transjakarta tahun 2013, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tiga tersangka selain Udar, yaitu Prawoto, Direktur Pusat Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; Drajat Adhyaksa, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Armada Bus; serta Setyo Tuhu, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi I Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
(agk)