Udar Didakwa Setor Ratusan Juta Duit Korupsi ke Dua Perempuan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 13 Apr 2015 15:29 WIB
Salah satu perempuan yang menerima uang Udar itu diketahui tidak memiliki hubungan keluarga.
Tersangka kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta, Udar Pristono (tengah) ketika menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (6/4). Sidang pembacaan dakwaan tersebut ditunda karena Tim Pengcara Udar Pristono mengikuti sidang praperadilan di dua pengadilan yang berbeda. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta sekaligus terdakwa korupsi proyek pengadaan TransJakarta Udar Pristono mencuci duitnya kepada dua perempuan yang bukan keluarganya.

Merujuk berkas dakwaan, total duit yang disetor yakni Rp 475,5 juta.

"Terdakwa juga telah memberikan uang kepada dua orang perempuan yaitu kepada Syntha Putri Satya Ratu Smith baik secara tunai atau transfer bank Rp 46 juta atau sekitar jumlah itu dengan alasan untuk pembelian barang," ujar Jaksa Victor Antonius ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (13/4). Dalam dakwaan, pembelian barang terdiri dari baju batik dan pena.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain untuk Syntha, Udar juga mentransfer duit senilai Rp 350 juta untuk Yanti Affandie. "Uang untuk keperluan Yanti," ujar jaksa.

Rupanya, penyetoran duit tak hanya sekali. "Terdakwa juga beberapa kali memerintahkan Suwandi (anak buah Udar) menyetor uang kepada Yanti hingga Rp 25 juta dan Syntha sebanyak Rp 54,5 juta," tuturnya.

Duit yang disetor didakwa bersumber dari duit gratifikasi yang diterimanya sebagai pejabat negara dengan total penerimaan senilai Rp 6 miliar beberapa tahun belakangan.

Atas tindak pidana cuci duit tersebut, Udar didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menanggapi hal tersebut, Udar mengaku dakwaan jaksa tak jelas. "Mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) ada yang aneh menurut saya. TPPU itu kan pidana pencucian uang, berarti ada uang kotor yang dicuci. Uang kotor darimana?" ujar Udar usai sidang.

Dia berpendapat, jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tersebut tak dapat membuktikan dakwaan korupsi proyek pengadaan TransJakarta 2012-2013. Dakwaan gratifikasi pun dibantahnya.

"Mana buktinya? Kok tidak disebut dalam dakwaan saya menerima uang dari kontraktor? Tidak ada itu. Kalau uang gratifikasi harus jelas. 4w 1h. Who, what when, where, how. Mana? Di dakawaan tidak ada," katanya. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER