Soal Reklame Rokok, Ahok Persilakan Menteri Tedjo Menggugat

Abraham Utama | CNN Indonesia
Senin, 13 Apr 2015 19:07 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyarankan kementerian menggugat kebijakannya soal larangan reklame rokok ke PTUN.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memberikan keterangan pada wartawan di Balaikota, Jakarta, Senin, 23 Maret 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta urun bicara soal rapat yang diadakan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan tentang larangan reklame produk tembakau pada media luar ruang. Dalam rapat,  Ahok menyarankan kementerian yang dipimpin Tedjo Edhy itu mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara jika keberatan dengan peraturan gubernur tentang larangan reklame rokok.

"Undang-undangnya saja sudah mengatur kita berhak menentukan kok. Jadi kalau ada orang yang keberatan, dia mesti mengajukan ke PTUN," ujar Ahok sebelum meninggalkan Balai Kota Jakarta, Senin (14/4).


Ahok mengaku heran dengan tindakan Kemenkopolhukam tersebut. Ia lantas membandingkan kebijakan Kementerian Perdagangan yang melarang peredaran alkohol di tempat-tempat tertentu dengan peraturan larangan reklame rokok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dasarnya apa? Menteri Perdagangan saja melarang alkohol. Rokok itu lebih bahaya. Aku cuma ngelarang iklan rokok loh, bukan ngelarang jual rokok," kata Ahok yang memang bukan seorang perokok.

Mantan Bupati Belitung Timur tersebut pun mengajukan ide, jika Kemenkopolhukam tidak mendukung larangan iklan rokok, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol harus dibatalkan.

Januari lalu, Ahok menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 yang melarang pemasangan reklame rokoknpada media luar ruang. Salah satu pertimbangan Ahok mengeluarkan peraturan ini adalah untuk melindungi anak-anak dari pengaruh negatif rokok.

Salah satu perubahan yang diatur peraturan gubernur itu adalah penggantian reklame billboard menjadi layar light emitting diode (LED). Penggunaan layar jenis ini, menurut Ahok, efektif mengendalikan iklan di luar ruang. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER