"Undang-undangnya saja sudah mengatur kita berhak menentukan kok. Jadi kalau ada orang yang keberatan, dia mesti mengajukan ke PTUN," ujar Ahok sebelum meninggalkan Balai Kota Jakarta, Senin (14/4).
Ahok mengaku heran dengan tindakan Kemenkopolhukam tersebut. Ia lantas membandingkan kebijakan Kementerian Perdagangan yang melarang peredaran alkohol di tempat-tempat tertentu dengan peraturan larangan reklame rokok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Bupati Belitung Timur tersebut pun mengajukan ide, jika Kemenkopolhukam tidak mendukung larangan iklan rokok, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol harus dibatalkan.
Salah satu perubahan yang diatur peraturan gubernur itu adalah penggantian reklame billboard menjadi layar light emitting diode (LED). Penggunaan layar jenis ini, menurut Ahok, efektif mengendalikan iklan di luar ruang. (sip)