Plaza Blok M Bantah Keberadaan Toko Penjual Brownies Ganja

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Selasa, 14 Apr 2015 19:48 WIB
Pengelola mal hanya mengetahui toko yang menjadi tempat penangkapan pelaku sebagai toko yang menjual peralatan sisha.
Petugas BNN menunjukkan ganja dan bahan olahan kue ganja saat ekspos di Gedung BNN, Jakarta, Senin (13/4). Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap penjualan ganja yang telah diolah menjadi kue dan cokelat dengan barang bukti empat loyang ganja siap olah dan menangkap lima orang tersangka. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Management Plaza Blok M membantah keberadaan toko khusus penjual kue brownies mengandung ganja seperti yang marak diberitakan di media massa.

Menurutnya, toko yang menjadi lokasi penangkapan dua pelaku penjual kue ganja itu diketahui pengelola mal hanya sebagai toko penjual kaos dan aksesoris peralatan Shisha.

"Orang yang diduga terlibat menjual 'Brownies Ganja' memang tertangkap di Plaza Blok M pada Jumat (10/4) sore menjelang maghrib, di counter yang baru di sewanya sebulan dengan jenis dagangan t-shirts atau kaos dan aksesoris Shisha, bukan menjual 'Brownies Ganja'," ujar Humas Plaza Blok M, Herman melalui keterangan pers yang diterima CNN Indonesia, Selasa (14/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herman mengaku berita penangkapan penj
ual Brownies Ganja di sebuah toko di Plaza Blok M keliru.

Informasi ini, Herman katakan, perlu diluruskan karena khawatir dapat merugikan pihak-pihak yang berada di lingkungan tersebut.

Brownies Ganja diketahui menjadi salah satu bentuk lain racikan ganja baru yang merambah kaum pelajar.

Badan Narkotika Nasional menemukan sindikat penjual ganja berbentuk kue brownies ini di Plaza Blok M saat sedang melakukan transaksi pada Jumat (10/4).

Setidaknya, lima orang telah berhasil diamankan oleh BNN. Kebanyakan dari mereka masih tercatat sebagai mahasiswa di perguruan tinggi.

Transaksi jual beli yang dilakukan oleh mereka adalah melalui online, untuk kemudian diantar melalui kurir.  

Menurut Kepala Divisi Humas BNN Slamet Pribadi, pemesanan kue brownies ganja dilakukan melalui situs tokohemp.com. Selain itu, penjual brownies ganja ini juga menjajakan dagangannya dengan mendekati pelajar-pelajar di beberapa sekolah, terutama Sekolah Menengah Atas.

Atas tindakannya itu, kelima pelaku dipastikan dijerat pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER