Jakarta, CNN Indonesia -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah menyerahkan semua Laporan Hasil Analisis terkait aliran transaksi mencurigakan dalam dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami sudah kirim semua LHA-nya untuk diproses di KPK," ujar Ketua PPATK, M Yusuf usai menyambangi Gedung KPK, Selasa (15/4).
Meski demikian Yusuf menegaskan PPATK tidak punya data mengenai data kerugian negara yang diakibatkan oleh ulah Suryadharma. Menurut Yusuf, Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal ini punya kuasa untuk mengorek kerugian negara akibat kasus haji. "Itu telah menjadi kewenangan BPK," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, penanganan kasus haji merupakan salah satu perkara yang menjadi prioritas untuk diselesaikan. Zul berharap masa peeriode kepemimpinannya tidak mewariskan tumpukan kasus kepada jajaran komisioner yang akan menggantikan mereka di KPK
"Makanya kasus lama seperti SDA kita kebut untuk bisa diselesaikan sebelum pergantian Pimpinan KPK," ujar Zul.
Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2014 karena diduga telah menyalahgunakan wewenang jabatannya sebagai Menteri Agama dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.
Suryadharma diduga telah memanfaatkan pengadaan ibadah haji dengan cara melakukan korupsi dan penyelewengan di sektor pengadaan katering, pemondokan, transportasi dan/ atau penyelewengan kuota jemaah haji.
Seiring perkembangan penyidikan, KPK mendapati rentang tahun dugaan korupsi haji itu bertambah. Pada 24 Desember 2014, pimpinan KPK yang kala itu diketuai Abraham Samad mengeluarkan surat perintah penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Surydharma dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2010-2011.
Atas perbuatannya, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangan itu disangka melanggar pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.
(pit)