PPATK Serahkan LHA Kasus Haji ke KPK untuk Jerat SDA

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 15 Apr 2015 13:44 WIB
PPATK telah menyerahkan seluruh transaksi mencurigakan ke KPK dalam penyelenggaraan haji di Kemenag 2012-2013 untuk segera menjerat Suryadharma Ali.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengenakan baju tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4). Suryadharma resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. (Antara Foto/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah menyerahkan semua Laporan Hasil Analisis terkait aliran transaksi mencurigakan dalam dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami sudah kirim semua LHA-nya untuk diproses di KPK," ujar Ketua PPATK, M Yusuf usai menyambangi Gedung KPK, Selasa (15/4).

Meski demikian Yusuf menegaskan PPATK tidak punya data mengenai data kerugian negara yang diakibatkan oleh ulah Suryadharma. Menurut Yusuf, Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal ini punya kuasa untuk mengorek kerugian negara akibat kasus haji. "Itu telah menjadi kewenangan BPK," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, penanganan kasus haji merupakan salah satu perkara yang menjadi prioritas untuk diselesaikan. Zul berharap masa peeriode kepemimpinannya tidak mewariskan tumpukan kasus kepada jajaran komisioner yang akan menggantikan mereka di KPK

"Makanya kasus lama seperti SDA kita kebut untuk bisa diselesaikan sebelum pergantian Pimpinan KPK," ujar Zul.

Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2014 karena diduga telah menyalahgunakan wewenang jabatannya sebagai Menteri Agama dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.

Suryadharma diduga telah memanfaatkan pengadaan ibadah haji dengan cara melakukan korupsi dan penyelewengan di sektor pengadaan katering, pemondokan, transportasi dan/ atau penyelewengan kuota jemaah haji.

Seiring perkembangan penyidikan, KPK mendapati rentang tahun dugaan korupsi haji itu bertambah. Pada 24 Desember 2014, pimpinan KPK yang kala itu diketuai Abraham Samad mengeluarkan surat perintah penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Surydharma dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2010-2011.

Atas perbuatannya, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangan itu disangka melanggar pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER