Alex Noerdin Mangkir Lagi

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Kamis, 16 Apr 2015 18:23 WIB
Politisi Partai Golkar itu sedianya menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka Rizal Abdullah dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet.
Gubernur Sumsel Alex Noerdin saat bersiap mengikuti rapat terbatas kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/3). ANTARA FOTO/Andika Wahyu
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Politisi Partai Golkar itu sedianya menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka Rizal Abdullah dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

"Alex Noerdin tidak hadir. Kami akan lakukan penjadwalan ulang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (16/4).

Priharsa mengatakan, alasan ketidakhadiran Alex dalam panggilan yang kedua kalinya ini karena ada kegiatan Gubernur di Palembang yang tidak bisa ditinggalkan. KPK menjadwalkan pemanggilan ulang pada Senin pekan depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Zaki Aslam, Alex tidak bisa memenuhi panggilan KPK lantaran sibuk memenuhi kepadatan agenda kerja Gubernur. Dia mangkir dengan alasan menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah di Palembang.

"Hari ini Pak Gubernur ada kegiatan Musrembang RKPD Prov Sumsel dan beberapa kegiatan audiensi di Palembang," kata Zaki saat dikonfirmasi awak media.

Nama Alex bukanlah figur asing dalam kasus pengadaan proyek sarana olah raga Wisma Atlet. Dia sering disebut-sebut punya andil dan bahkan dituding turut menerima aliran dana korupsi dalam proyek masif di wilayah kepemimpinannnya tersebut.

Di muka sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 11 Agustus 2011, Rizal memberikan kesaksian yang menyebut bahwa Alex sebagai penyelenggara negara turut kecipratan duit proyek.

Rizal menyebut Alex dapat persentase pemasukan dari uang muka proyek senilai Rp 33 miliar yang didapat dari PT Duta Graha Indah sebagai pemenang tender. "Untuk Komite 2,5 persen, gubernur 2,5 persen," ujar Rizal.

Rizal menjadi tersangka kasus Wisma Atlet berdasarkan pengembangan penyidikan yang telah lebih dulu menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Terhitung sejak 12 Maret 2015, Rizal resmi mengenakan rompi oranye tahanan dan mendekam di rumah tahanan KPK cabang Pom Dam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER