"Alex Noerdin tidak hadir. Kami akan lakukan penjadwalan ulang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (16/4).
Priharsa mengatakan, alasan ketidakhadiran Alex dalam panggilan yang kedua kalinya ini karena ada kegiatan Gubernur di Palembang yang tidak bisa ditinggalkan. KPK menjadwalkan pemanggilan ulang pada Senin pekan depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini Pak Gubernur ada kegiatan Musrembang RKPD Prov Sumsel dan beberapa kegiatan audiensi di Palembang," kata Zaki saat dikonfirmasi awak media.
Di muka sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 11 Agustus 2011, Rizal memberikan kesaksian yang menyebut bahwa Alex sebagai penyelenggara negara turut kecipratan duit proyek.
Rizal menyebut Alex dapat persentase pemasukan dari uang muka proyek senilai Rp 33 miliar yang didapat dari PT Duta Graha Indah sebagai pemenang tender. "Untuk Komite 2,5 persen, gubernur 2,5 persen," ujar Rizal.
Rizal menjadi tersangka kasus Wisma Atlet berdasarkan pengembangan penyidikan yang telah lebih dulu menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Terhitung sejak 12 Maret 2015, Rizal resmi mengenakan rompi oranye tahanan dan mendekam di rumah tahanan KPK cabang Pom Dam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. (obs)