Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri kembali menangkap seseorang yang diduga melakukan kejahatan cyber crime dengan cara membajak dan mengambil uang dari rekening tanpa diketahui si empunya rekening. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus menangkap seorang warga negara Bulgaria saat berada di sebuah villa di Bali.
Direktur Tipideksus Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak mengungkapkan, pelaku berinisial IIT tersebut ditangkap penyidik pada 7 Februari 2015. Modus yang digunakan IIT adalah dengan mengincar warga negara asing sebagai targetnya.
"Pada 7 Februari 2015 penyidik mengamankan IIT yang sedang bersama enam orang, dua laki-laki dan empat perempuan, di sebuah villa di Seminyak, Bali," kata Viktor saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari enam orang tersebut dua orang laki-laki telah dideportasi, sedangkan empat perempuan lainnya dilepas lantaran tidan ditemukan keterlibatan dalam kasus tersebut. Sementara berdasarkan penyidikan tim penyidik sub direktorat cyber crime masih ada tiga orang rekan IIT yang buron dan hingga kini belum berhasil diamankan.
Ketiga orang tersebut, kata Viktor, dikabarkan kabur ke Nusa Tenggara Timur, dilanjutkan ke Timor Leste, sebelum akhirnya hilang jejak dan tak terlacak saat berpindah ke Singapura. Ketiganya disinyalir telah menetap dan melakukan aksi bersama IIT selama dua tahun di Bali.
Viktor mengungkapkan, modus yang dilakukan IIT dan rekannya adalah dengan mengambil "hanya" 300 euro dari WNA yang jadi targetnya. Namun meski hanya mengambil sejumlah tersebut, penyidik menemukan ada 560 orang yang sudah menjadi korban IIT.
"IIT sudah tinggal di Bali 2 tahun dan dia keluar masuk Bali menggunakan tiket internasional serta selalu melakukan transaksi menggunakan uang cash dengan uang asing," kata Viktor.
"Modusnya adalah mengincar WNA yang berlibur di Bali selama satu hingga dua pekan sehingga mereka baru mengetahui uang mereka hilang dari rekening saat pulang dari Indonesia," ujarnya.
Untuk menemukan ketiga orang yang saat ini masih buron, Sub-Dit Cyber Crime pun menjalin kerja sama dengan EuroPol. Alasannya adalah karena IIT dan ketiga temannya memang sudah pernah dijerat kasus serupa saat melakukan tindak kejahatan di Eropa.
Viktor menyebutkan, semua pelaku tidak lagi bisa melakukan kejahatan di Eropa dan memutuskan untuk beraksi di Bali sebelum akhirnya diamankan polisi.
Atas perbuatannya IIT dikenakan Pasal 362, 363, 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 30 jo Pasal 46 atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman maksimal delapan tahun penjara.
(rdk)