Direktur Tipideksus Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak mengungkapkan, pelaku berinisial IIT tersebut ditangkap penyidik pada 7 Februari 2015. Modus yang digunakan IIT adalah dengan mengincar warga negara asing sebagai targetnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga orang tersebut, kata Viktor, dikabarkan kabur ke Nusa Tenggara Timur, dilanjutkan ke Timor Leste, sebelum akhirnya hilang jejak dan tak terlacak saat berpindah ke Singapura. Ketiganya disinyalir telah menetap dan melakukan aksi bersama IIT selama dua tahun di Bali.
"IIT sudah tinggal di Bali 2 tahun dan dia keluar masuk Bali menggunakan tiket internasional serta selalu melakukan transaksi menggunakan uang cash dengan uang asing," kata Viktor.
"Modusnya adalah mengincar WNA yang berlibur di Bali selama satu hingga dua pekan sehingga mereka baru mengetahui uang mereka hilang dari rekening saat pulang dari Indonesia," ujarnya.
Untuk menemukan ketiga orang yang saat ini masih buron, Sub-Dit Cyber Crime pun menjalin kerja sama dengan EuroPol. Alasannya adalah karena IIT dan ketiga temannya memang sudah pernah dijerat kasus serupa saat melakukan tindak kejahatan di Eropa.
Viktor menyebutkan, semua pelaku tidak lagi bisa melakukan kejahatan di Eropa dan memutuskan untuk beraksi di Bali sebelum akhirnya diamankan polisi.
Atas perbuatannya IIT dikenakan Pasal 362, 363, 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 30 jo Pasal 46 atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman maksimal delapan tahun penjara. (rdk)