Penyidikan Payment Gateway Berkembang ke Kasus Lain

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Kamis, 16 Apr 2015 20:12 WIB
Bareskrim Mabes Polri membuka peluang tersangka baru di luar bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di kasus Payment Gateway.
Bekas Wamenkumham Denny Indrayana penuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Kamis (2/4). (CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM bisa merembet ke kasus lain.

Menurut Budi, penyidikan terhadap kasus ini masih terus berjalan meski tersangka bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana belum diperiksa kembali. (baca juga: Polisi Kembali Geledah Dua Kantor Rekanan Payment Gateway)

"Ada pemeriksaan saksi. Dari pengakuan saksi akan berkembang, bukan hanya kasus Payment Gateway," kata Budi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai kasus baru yang dia maksud. Namun, berdasarkan informasi dari lingkungan Mabes Polri, kasus tersebut adalah salah satu dari dua kasus besar yang hendak dibongkar Kabareskrim.

Budi berulang kali menyatakan akan mengungkap dua kasus tersebut. Dalam beberapa kesempatan, dia mengatakan kasus yang dia maksud melibatkan tokoh besar dan merugikan negara dalam jumlah besar. (baca juga: Ditanya Soal Payment Gateway, Denny: Itu Pertanyaan Keliru!)

Kasus Payment Gateway, menurut dia, tidak termasuk dalam kasus besar yang akan dia beberkan. Menurutnya, kasus ini hanya kasus biasa yang disidik oleh institusinya.

Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka karena ditengarai memilih rekanan yang mengerjakan proyek tersebut saat ia menjadi wakil menteri.

"Dia (Denny) perancang dan dia yang punya inisiatif untuk melibatkan dua vendor," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto bulan lalu.

Rekening dua perusahaan rekanan ini juga ditengarai menjadi penampung aliran dana sebelum masuk ke kas negara. Penyidik membidik keterlibatan dua rekanan ini dalam kasus dugaan korupsi ini.

Dalam kasus ini Denny dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (baca juga: Denny Benarkan KPK Telah Peringatkan soal Payment Gateway) (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER