Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang pembuktian perkara praperadilan bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik melawan Komisi Pemberantasan Korupsi berlangsung singkat, hanya 15 menit usai dibuka oleh hakim tunggal Sihar Purba pukul 10.30 WIB.
Sidang pembuktian yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini berjalan singkat lantaran tim kuasa hukum Jero hanya menyerahkan sejumlah bukti tertulis kepada hakim Sihar yang kemudian diperiksa oleh Tim Biro Hukum KPK.
"Ya sesuai dengan agenda dari hakim kemarin, sidang hari ini hanya menyerahkan bukti tertulis," ujar Sugiyono kepada CNN Indonesia, Selasa (21/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugiyono memaparkan bukti tertulis yang diajukan kepada hakim praperadilan dikelompokkan menjadi 10 pembuktian atau P10. Kemudian dari setiap pembuktian tersebut terperinci lagi hingga menjadi dua atau tiga dokumen. "Ya, jadi ada sekitar 20an lebih lah," ujar Sugiyono.
Meski telah menyerahkan sejumlah bukti Selasa ini, Sugiyono mengaku masih terdapat beberapa bukti tambahan yang masih dalam proses pengumpulan. Ia pun meminta kepada hakim Sihar untuk dapat menyerahkan bukti tambahan tersebut Rabu (22/4) esok.
"Baik. Besok ya serahkan (bukti tambahan) sekalian saksi fakta dan ahli," ujar hakim Sihar.
Rencananya, sidang pembuktian praperadilan Jero akan dilanjutkan Rabu esok dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan fakta dari pihak Jero selaku pemohon.
Sugiyono mengaku akan menyiapkan masing-masing saksi ahli dan saksi fakta sebanyak dua orang. "Jadi saksi ada empat. Saksi fakta dari lingkungan kami, sementara saksi ahli yang menguatkan dalil penetapan tersangka dan kewenangan objek praperadilan," ujar Sugiyono usai persidangan.
Jero Wacik mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menggugat penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK. KPK menetapkan Jero sebagai tersangka pada 3 September 2014 atas dugaan tindak pidana korupsi pada kurun waktu 2011-2012 ketika menjabat sebagai Menteri ESDM. (Baca juga:
Jero Wacik Sebut Penetapan Tersangka Dirinya Dipolitisasi)
Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.
Selain itu, dalam pengembangan kasus, ternyata Jero juga diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait anggaran di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011.
Akibat perbuatannya tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp 7 miliar. Jero kemudian disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(hel)