Jero Wacik Siapkan Puluhan Bukti Perkuat Materi Praperadilan

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Selasa, 21 Apr 2015 10:49 WIB
Ada sebanyak 20 bukti tertulis yang disiapkan, termasuk surat rekomendasi KPK teradap KPU terkait penangguhan calon anggota DPR 2014-2019.
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik (tengah) menjawab pertanyaan wartawan ketika usai memenuhi panggilan penyidik KPK di Jakarta, Kamis (20/11). (ANTARA/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengaku telah menyiapkan puluhan bukti untuk diajukan dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (21/4).

"Ada sekitar 20an bukti tertulis yang akan disampaikan nanti," ujar kuasa hukum Jero, Sugiyono.

Bukti-bukti tertulis ini, Sugiyono katakan, termasuk bukti surat rekomendasi yang disampaikan oleh KPK terhadap Komisi Pemilihan Umum terkait penangguhan calon anggota DPR terpilih periode 2014-2019 dan juga beberapa surat pemanggilan saksi yang berkaitan dengan perkara Jero. (Baca juga: Jero Wacik Anggap KPK Lampaui Wewenang karena Surati KPU)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim tunggal Sihar Purba menjadwalkan sidang hari ini dimulai pukul 9.00 WIB. Namun, hingga berita ini ditulis sidang belum juga dimulai lantaran menunggu KPK selaku termohon yang belum datang. Jero Wacik mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menggugat penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK. (Baca juga: Gunakan RUU KUHAP di Praperadilan, Jero Wacik Patah Arang)

KPK menetapkan Jero sebagai tersangka pada 3 September 2014 atas dugaan tindak pidana korupsi pada kurun waktu 2011-2012 ketika menjabat sebagai Menteri ESDM. (Baca juga: Soal Duit dari Jero, Sutan Bhatoegana: Saya Tak Pernah Minta)

Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Selain itu, dalam pengembangan kasus, ternyata Jero juga diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait anggaran di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011.

Akibat perbuatannya tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp 7 miliar. Jero kemudian disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER