"Ada sekitar 20an bukti tertulis yang akan disampaikan nanti," ujar kuasa hukum Jero, Sugiyono.
Bukti-bukti tertulis ini, Sugiyono katakan, termasuk bukti surat rekomendasi yang disampaikan oleh KPK terhadap Komisi Pemilihan Umum terkait penangguhan calon anggota DPR terpilih periode 2014-2019 dan juga beberapa surat pemanggilan saksi yang berkaitan dengan perkara Jero. (Baca juga: Jero Wacik Anggap KPK Lampaui Wewenang karena Surati KPU)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka pada 3 September 2014 atas dugaan tindak pidana korupsi pada kurun waktu 2011-2012 ketika menjabat sebagai Menteri ESDM. (Baca juga: Soal Duit dari Jero, Sutan Bhatoegana: Saya Tak Pernah Minta)
Selain itu, dalam pengembangan kasus, ternyata Jero juga diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait anggaran di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011.
Akibat perbuatannya tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp 7 miliar. Jero kemudian disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hel)