Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyebut bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dilaporkan dalam enam kasus termasuk kasus dugaan korupsi pengadaan Payment Gateway yang telah menjeratnya sebagai tersangka. Namun Budi enggan menjelaskan lebih lanjut soal kasus-kasus dimaksud.
"Pak Denny memang ada enam laporan, yang dijalankan baru satu (Payment Gateway)," kata Budi saat ditemui di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (21/4).
Budi Waseso hanya menyebut, kasus-kasus yang dilaporkan itu diduga dilakukan Denny ketika dia masih menjabat sebagai Wamenkumham. Ketika ditanyai apakah kasus-kasus tersebut adalah kasus korupsi, dia menampik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru kami pelajari, kami evaluasi. Semua statusnya Pulbaket (Pengumpulan Bahan dan Keterangan), saksi sudah kami periksa," kata Budi.
Budi juga mengatakan, pihak yang melaporkan Denny berasal dari masyarakat dan mantan stafnya di Kementerian Hukum dan HAM. Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Anton Charliyan juga telah menyampaikan hal yang sama. "Ada banyak (kasus lain), ada enam kasus," ujarnya.
Anton juga menyebut, yang melaporkan Denny adalah bekas anak buahnya sendiri di Kementerian.
Pendanaan Ganda
Walau belum bisa bicara mendetail, Anton membeberkan salah satu kasus yang diduga terkait dengan Denny Indrayana. Menurutnya, Denny terkait kasus penerimaan dana perjalanan dinas ganda saat masih menjabat.
"Dia mendapat dana dari Imigrasi dan dari maskapai," ujarnya.
Dengan menerima dana dari dua pihak sekaligus, Anton mengatakan, ada tindak pidana korupsi yang dilakukan. Anton mengaku belum menerima informasi lebih lanjut mengenai kasus tersebut. Dia berjanji akan mengungkapnya ketika sudah mendapat konfirmasi dari penyidik.
Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM. Dalam kasus ini Denny dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait kasus Payment Gateway, Anton mengatakan penyidik sampai saat ini masih terus bekerja. "Mungkin dalam dua minggu ini akan diproses lebih lanjut. Mungkin minggu depan, satu-satu ya."
(rdk)