Ahok: Lokalisasi Prostitusi Tidak, Toko Minuman Keras Bisa

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 22 Apr 2015 12:18 WIB
Penolakan kuat warga membuat Ahok menutup kemungkinan pembangunan kawasan pelacuran legal di Jakarta. Namun izin untuk toko minuman beralkohol terus dikaji.
Ilustrasi ragam kemasan bir botol. (stocksnap.io/photo/2UJOGCIRW4/Liming Huang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan lokalisasi prostitusi tak akan dibangun di ibu kota. Wacana pembukaan kawasan khusus pelacuran legal di Jakarta muncul lagi dengan terungkapnya praktik prostitusi di kos-kosan usai terbunuhnya Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby di kamar kosnya, Tebet, Jakarta Selatan. (Baca: Pemprov DKI Tertibkan Kos di Tebet Pasca Tata Chubby Terbunuh)

Ahok, sapaan Basuki, menyatakan lokalosasi prostitusi legal di Jakarta tak bakal dibangun karena ada penolakan kuat dari masyarakat ibu kota. “DPRD dan masyarakat tidak memberikan izin,” kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/4).

Sikap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menolak kawasan pelacuran tak lantas membuat mereka menolak pula kemungkinan pembukaan toko minuman beralkohol pasca Menteri Perdagangan Rachmat Gobel melarang penjualan minuman keras golongan A –dengan kandungan alkohol di bawah 5 persen– di minimarket atau toko eceran. (Baca: Bir Dilarang di Minimarket, Produsen Bir Bintang Temui Mendag)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemprov DKI Jakarta tetap membuka kemungkinan pemberian izin khusus bagi beberapa toko untuk menjual minuman keras di Jakarta. Izin nantinya disalurkan ke toko-toko tertentu yang akan khusus menjual minuman beralkohol.

“Toko minuman keras bisa saja dibuka. Khusus untuk toko tertentu. Izin sedang kami kaji. Jadi nanti seperti di luar negeri, orang dewasa bisa masuk ke toko khusus minuman beralkohol, orang di bawah umur tak bisa,” kata Ahok.

Suami Veronica Tan itu mengatakan tidak akan menerbitkan Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur khusus untuk memberi izin kepada toko-toko yang bakal menjual minuman keras di Jakarta. "Pakai izin toko biasa saja. Sama kayak orang buka toko cerutu, mal,” ujar Ahok.

Menteri Perdagangan sebelumnya telah mengemukakan rencana untuk mengeluarkan aturan baru berupa surat izin khusus distributor untuk toko yang menjual minuman beralkohol di Indonesia.

Menurut Gobel, usulan untuk mengatur bisnis minuman beralkohol itu sudah mendapat persetujuan dari pelaku industri. Gobel mengutip pertemuannya dengan produsen bir Bintang, Minggu (19/4).

"Mereka sepakat untuk mengatur kembali sistem distribusi baru yang bisa dikontrol oleh pengusaha dan pemerintah," ujar Gobel dalam konferensi pers World Economic Forum di Jakarta, Selasa kemarin (21/4).

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta memiliki saham 23,34 persen di PT Delta Djakarta –produsen bir merek Anker, San Miguel, Carlsberg, dan Kuda Putih. Dua pemegang saham Delta Djakarta lainnya ialah San Miguel Malaysia (saham mayoritas 58,33 persen) dan publik sebesar 18,33 persen. (Baca: Delta Djakarta Bakal Sulit Optimalkan Penjualan Bir) (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER