Persetujuan antara lain diberikan oleh Prabowo dari Fraksi Gerindra. “Sejauh toko khusus itu hanya menjual minuman beralkohol ya tidak masalah, tapi tidak boleh dicampur dengan objek jualan lain. Jadi khusus menjual minuman keras saja,” kata Prabowo Soenirman di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus yang pernah melontarkan umpatan kepada Ahok itu berpendapat pemberian izin menjual miras kepada toko-toko khusus tidak harus melalui penerbitan Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur yang baru.
Ucapan Prabowo itu senada dengan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. “Toko minuman keras bisa saja dibuka. Khusus untuk toko tertentu. Jadi nanti seperti di luar negeri, orang dewasa bisa masuk ke toko khusus minuman beralkohol, orang di bawah umur tak bisa," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, pagi tadi.
Minuman beralkohol dilarang dijual di minimarket setelah masyarakat mengeluh penjualan minuman itu sudah mulai mengganggu dan tak sesuai ketentuan. (agk)