KPU-DPR Belum Sepakat Soal Kepala Daerah Berstatus Tersangka

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 22 Apr 2015 20:09 WIB
Komisi II DPR RI belum sepakat jika penangguhan pelantikan bagi kepala daerah yang berstatus tersangka berada di bawah kewenangan KPU.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Hukum Ida Budhiarti di Jakarta, Selasa (14/4). (CNN Indonesia/Idha Budhiarti)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi II kembali duduk bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyempurnakan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pilkada 2015. Dalam Rapat Panja yang dilakukan beberapa saat lalu, Komisi II dan KPU membahas mengenai persyaratan pencalonan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berstatus tersangka.

Perbedaan pendapat pun terjadi diantara Komisi II dan KPU dalam membahas hal tersebut. Diketahui, KPU masih berusaha mempertahankan pasal penundaan pelantikan kepala daerah yang berstatus tersangka.

Hal tersebut masuk dalam salah satu aturan di RPKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (Baca juga: DPR Tetap Ingin Partai Berkonflik Bisa Ikut Pilkada Serentak)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi banyak yang berpandangan KPU tidak berwenang mengatur hal tersebut karena apa dasar hukumnya," ujar Komisioner KPU Ida Budhiati di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/4).

Memang, aturan tersebut tidak disebutkan dalam undang-undang hasil revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 rentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Penundaan dipandang perlu, lanjut Ida, karena menjadi tanggung jawab moral bagi KPU dan juga untuk menjaga integritas hasil pemilihannya. (Baca juga: Aturan Jeda Pencalonan Keluarga Petahana Membuat Pilkada Fair)

"KPU kan dalam membuat PKPU memiliki spirit kuat bagaimana menyelenggarakan Pemilu ini mampu meningkatkan derajat transparansi, akuntabilitas, dan integritas," tegas Ida.

Asas Praduga Tak Bersalah

Anggota Komisi II Arif Wibowo mengatakan dilantik atau ditundanya seorang kepala daerah yang berstatus tersangka bukan kewenangan dari KPU. Menurutnya hal tersebut melanggar asas praduga tak bersalah. Kemudian ia menilai, seperti merusak nilai serentak di Pilkada.

"Kalau penundaan pelantikan karena tersangka, sementara wakilnya sudah dilantik, melanggar asas praduga tak bersalah," jelasnya.

"Teman-teman komisi sepakat, itu bukan kewenangan KPU. Yang penting menjaga integritas hasil Pemilu. Karena kalau calon kemudian menjadi tersangka, itu berarti Parpolnya yang tidak selektif," tegasnya.

Mengenai asas praduga tak bersalah, Ida mengatakan bahwa KPU sangat memahami akan hal tersebut. Kendati demikian, ia mempertanyakan kepatutan dari seorang kepala daerah yang berstatus tersangka menjadi seorang pemimpin. "Ya kita jangan hanya berpikir kalau tidak salah. Kalau salah, bagaimana?" (Baca juga: Aturan KPU Soal Pencalonan Keluarga Petahana Tak Langgar HAM)

Selain itu, ia pun menilai ada beberapa dampak yang akan timbul apabila seorang tersangka dilantik menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah. "Kerugian besar akan dialami pemerintah, dicederai kewibawaannya. Keuangan negara juga terlanjur dikeluarkan bagi orang yang bermasalah," tegas Ida.

Mengenai dilakukannya penyeleksian yang lebih ketat, Ida mengatakan Parpol memiliki kewenangan tersebut. Pasalnya, setiap parpol memiliki mekanismenya sendiri dalam menyeleksi calon kepala daerah yang akan diusung.

"Saya yakin partai memiliki lebih banyak kader yang baik, daripada yang bermasalah," tegasnya. (Baca juga: Aturan KPU Akhiri Era Politik Dinasti) (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER