Perbedaan pendapat pun terjadi diantara Komisi II dan KPU dalam membahas hal tersebut. Diketahui, KPU masih berusaha mempertahankan pasal penundaan pelantikan kepala daerah yang berstatus tersangka.
Hal tersebut masuk dalam salah satu aturan di RPKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (Baca juga: DPR Tetap Ingin Partai Berkonflik Bisa Ikut Pilkada Serentak)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang, aturan tersebut tidak disebutkan dalam undang-undang hasil revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 rentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
"KPU kan dalam membuat PKPU memiliki spirit kuat bagaimana menyelenggarakan Pemilu ini mampu meningkatkan derajat transparansi, akuntabilitas, dan integritas," tegas Ida.
Asas Praduga Tak Bersalah
Anggota Komisi II Arif Wibowo mengatakan dilantik atau ditundanya seorang kepala daerah yang berstatus tersangka bukan kewenangan dari KPU. Menurutnya hal tersebut melanggar asas praduga tak bersalah. Kemudian ia menilai, seperti merusak nilai serentak di Pilkada.
"Kalau penundaan pelantikan karena tersangka, sementara wakilnya sudah dilantik, melanggar asas praduga tak bersalah," jelasnya.
"Teman-teman komisi sepakat, itu bukan kewenangan KPU. Yang penting menjaga integritas hasil Pemilu. Karena kalau calon kemudian menjadi tersangka, itu berarti Parpolnya yang tidak selektif," tegasnya.
Mengenai asas praduga tak bersalah, Ida mengatakan bahwa KPU sangat memahami akan hal tersebut. Kendati demikian, ia mempertanyakan kepatutan dari seorang kepala daerah yang berstatus tersangka menjadi seorang pemimpin. "Ya kita jangan hanya berpikir kalau tidak salah. Kalau salah, bagaimana?" (Baca juga: Aturan KPU Soal Pencalonan Keluarga Petahana Tak Langgar HAM)
Selain itu, ia pun menilai ada beberapa dampak yang akan timbul apabila seorang tersangka dilantik menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah. "Kerugian besar akan dialami pemerintah, dicederai kewibawaannya. Keuangan negara juga terlanjur dikeluarkan bagi orang yang bermasalah," tegas Ida.
Mengenai dilakukannya penyeleksian yang lebih ketat, Ida mengatakan Parpol memiliki kewenangan tersebut. Pasalnya, setiap parpol memiliki mekanismenya sendiri dalam menyeleksi calon kepala daerah yang akan diusung.
"Saya yakin partai memiliki lebih banyak kader yang baik, daripada yang bermasalah," tegasnya. (Baca juga: Aturan KPU Akhiri Era Politik Dinasti) (pit)