Bareskrim Geledah Ruko di Surabaya Terkait Korupsi UPS

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Rabu, 22 Apr 2015 12:23 WIB
Penggeledahan ini melanjutkan penggeledahan sebelum di Jakarta. Hasil penggeladahan ini akan dijadikan bahan untuk penentuan kemungkinan tersangka baru.
Ilustrasi UPS (thickstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri kembali melakukan penggeledahan untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptable power supply (UPS) di sekolah-sekolah DKI Jakarta pada tahun anggaran 2014.

"Terkait penyidikan UPS, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menggeledah PT Duta Cipta Artha," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu (22/4).

Lokasi penggeledahan, menurut Wiyagus, berada di Ruko Graha Indah B-02, Jalan Gayung Kebonsari, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menggeledah sejumlah tempat di Jakarta. Kelima tempat yang digeledah di antaranya adalah kantor PT Offistarindo Adhiprima, kediaman pemilik PT Offistarindo berinisial H, kantor Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, rumah tersangka Alex Usman, dan kantor PT Istana Multimedia Center pada Rabu (8/4) lalu.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim memastikan menyita beberapa dokumen saat melakukan penggeledahan di lima lokasi tersebut. Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB. 

Kepala Subdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Mohammad Ikram tidak berbicara banyak soal hasil yang didapatkan dari penggeledahan yang berlangsung selama sembilan jam ini. Menurutnya, penyidik hanya menyita dokumen-dokumen.  "Dokumen pastinya terkait dengan UPS," ujarnya.
Hasil penggeledahan ini, akan dijadikan dasar pemeriksaan para tersangka.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Alex Usman, selaku pejabat pembuat komitmen dari Sudin Dikmen Jakbar dan Zaenal Soleman, selaku pejabat pembuat komitmen dari Sudin Dikmen Jakpus.

Alex Usman sedianya akan diperiksa Jumat pekan lalu. Namun, pemeriksaan urung dilakukan karena Alex sakit.  Kemarin, kuasa hukum Alex, Eri Rossatria, mengatakan kliennya sudah sehat dan siap diperiksa. Pihaknya tinggal menunggu panggilan dari penyidik.  "Beliau sudah sehat, dan kami sudah menginformasikan kepada penyidik," katanya.

Para tersangka diduga telah merugikan negara lebih dari Rp 50 miliar. Menurut kepolisian, hingga saat ini kasus masih dikembangkan dan masih ada kemungkinan akan ditetapkan tersangka baru. Tersangka baru itu kemungkinan bisa berasal dari DPRD DKI Jakarta dan distributor UPS. (Baca juga: ICW: Kerugian Negara di APBD DKI 2014 Rp 277,9 Miliar)

(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER