"Terkait penyidikan UPS, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menggeledah PT Duta Cipta Artha," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu (22/4).
Lokasi penggeledahan, menurut Wiyagus, berada di Ruko Graha Indah B-02, Jalan Gayung Kebonsari, Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Alex Usman, selaku pejabat pembuat komitmen dari Sudin Dikmen Jakbar dan Zaenal Soleman, selaku pejabat pembuat komitmen dari Sudin Dikmen Jakpus.
Alex Usman sedianya akan diperiksa Jumat pekan lalu. Namun, pemeriksaan urung dilakukan karena Alex sakit. Kemarin, kuasa hukum Alex, Eri Rossatria, mengatakan kliennya sudah sehat dan siap diperiksa. Pihaknya tinggal menunggu panggilan dari penyidik. "Beliau sudah sehat, dan kami sudah menginformasikan kepada penyidik," katanya.
Para tersangka diduga telah merugikan negara lebih dari Rp 50 miliar. Menurut kepolisian, hingga saat ini kasus masih dikembangkan dan masih ada kemungkinan akan ditetapkan tersangka baru. Tersangka baru itu kemungkinan bisa berasal dari DPRD DKI Jakarta dan distributor UPS. (Baca juga: ICW: Kerugian Negara di APBD DKI 2014 Rp 277,9 Miliar)
(hel)