Soal Toko Miras, Ahok: Mendag Ingin Ada Tempat Khusus

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 23 Apr 2015 10:14 WIB
Menurut Ahok,rencana pemberian izin bagi toko yang khusus menjual miras sejalan dengan rencana Menteri Perdagangan yang ingin ada tempat khusus.
Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama (kedua kiri) berbincang dengan Deputi Koordinator ICW Ade Irawan (kanan), Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Danhil Anzar (kedua kanan), dan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi dalam diskusi seri satu Madrasah Anti Korupsi di gedung PP Muhammadiyah, Jakarta (12/4). (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan mendukung penuh segala kebijakan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel terkait penjualan minuman beralkohol di Indonesia.

"Kami mendukung semua keputusan kebijakan Menteri Perdagangan. Dia mau apa, kami dukung," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/4).

Menurut Ahok, niatnya untuk memberikan izin berjualan minuman keras (miras) ke toko khusus di DKI Jakarta tidak akan melanggar pembatasan jual minuman beralkohol yang telah dikeluarkan Gobel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan, Ahok mengklaim rencananya untuk memberi izin berjualan miras kepada toko khusus di Jakarta sejalan dengan rencana Menteri Gobel. "Menteri Perdagangan juga ingin menyediakan tempat-tempat khusus untuk menjual minuman keras," kata Ahok.

Sebelumnya Ahok mengaku sedang mengkaji izin yang akan diberikan pada toko khusus minuman beralkohol ini. Izin ini nantinya akan diberikan pada toko-toko tertentu.

Ia mencontohkan di negara lain di mana ada tokoh khusus minuman beralkohol yang hanya bisa dikunjungi orang dewasa saja. "Anak dibawah umur tidak bisa," kata Ahok. (Baca juga: Ahok Siapkan Kebijakan Toko Khusus Bir di Jakarta)

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau yang memiliki kadar alkohol di bawah lima persen mulai 16 April ini. Menteri Perdagangan mengatakan telah membicarakan hal tersebut kepada pengusaha minimarket. 

"Per 16 April 2015 akan diterapkan, saya sudah berbicara kepada pengusaha minimarket," katanya.

Larangan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Langkah ini diambil karena adanya keluhan masyarakat tentang penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai ketentuan. 

Melalui Permen tersebut pengusaha minimarket wajib menarik minuman beralkohol dalam toko mereka paling lama tiga bulan sebelum turunnya sanksi teguran dan yang terparah ancaman pencabutan izin usaha. (Baca juga: Dikritik Karena Larang Penjualan Bir, Menteri Gobel Cuek)

(sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER