Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama masih menunggu Peraturan Menteri Perdagangan soal toko khusus minuman beralkohol sebelum mengeluarkan izin di Jakarta
Pria yang akrab disapa Ahok itu mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan menaati semua peraturan yang dikeluarkan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel. Termasuk aturan soal pembatasan penjualan minuman beralkohol.
"Kami ikuti arahan Menteri Perdagangan, patokannya mengikuti peraturan menteri," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Ahok belum dapat memastikan kapan izin untuk toko khusus penjual miras akan diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Sebelumnya, Ahok mengatakan bahwa niatnya untuk memberikan izin berjualan minuman keras (miras) ke toko khusus di DKI Jakarta tidak akan melanggar pembatasan jual minuman beralkohol yang telah dikeluarkan Menteri Perdagangan.
Bahkan, Ahok mengklaim rencananya untuk memberi izin berjualan miras kepada toko khusus di Jakarta sejalan dengan rencana Menteri Gobel. "Menteri Perdagangan juga ingin menyediakan tempat-tempat khusus untuk menjual minuman keras," kata Ahok.
Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau yang memiliki kadar alkohol di bawah lima persen mulai 16 April ini. Menteri Perdagangan mengatakan telah membicarakan hal tersebut kepada pengusaha minimarket.
Larangan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Langkah ini diambil karena adanya keluhan masyarakat tentang penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai ketentuan. (Baca juga:
Soal Toko Miras, Ahok: Mendag Ingin Ada Tempat Khusus)
(sur)